Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kendalikan Narkoba dari Lapas Maros, Kepala BNNP Harap Ollo Dihukum Mati

Ollo yang telah divonis 19 tahun penjara masih mampu merekrut orang untuk memasok serta memasarkan 5 kg narkoba jenis shabu.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muchlis alias Ollo, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros mampu mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.

Ollo yang telah divonis 19 tahun penjara masih mampu merekrut orang untuk memasok serta memasarkan 5 kg narkoba jenis sabu.

Tiga orang rekannya yakni Antony alias Tony bin Amang, Munawis alias Sa’dang bin Abd Rauf dan Donny alias Doni bin Amang telah berhasil ditangkap, sementar seorang lainnya masih buron.

Kemampuan Ollo mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi, membuat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto resah.

Baca: Lama Menghilang, Ini Kabar Memprihatinkan Benny Dollo, Pelatih Timnas dan Bawa Arema Juara

Mardi pun berharap, Ollo dapat dihukum mati untuk menghentikan aksinya mengendalikan peredaran narkoba.

"Memang yang bersangkutan (Ollo) ini tidak akan berhenti, karena upayanya dengan membuat kasus baru, maka kasusnya tidak incraht, tapi mudah-mudahan dengan kasus baru ini ia bisa dihukum mati," kta Mardi usai pemusnahan nrkoba milik Ollo, di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Makassar, Senin (27/8/2018).

Menurut Mardi, upaya BNNP bersama Polda Sulsel memutus rantai peredaran narkoba, tidak akan cukup untuk memberantas narkoba tanpa disertai upaya pencegahan.

"Masih banyak narkotika beredar di luar sana, oleh karena itu saya minta dukungan dan doa untuk BNN bersama polda, untuk terus tak berhenti mengungkap peredaran narkoba. Sesungguhnya kalau kita hanya mengungkap dan memutus jaringan narkotika terhadap prevalensi penggunaan narkotika di Sulsel, itu tidak selesai," ungkapnya.

"Jadi penegakan hukum di Sulsel tidak bisa dilakukan dengan memutus jaringan, menangkap, dan menegakkan hukum saja, tetapi harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi," tambah Mardi.

Baca: Pertama di Sulsel, Lapas Maros Bakal Terapkan Pendidikan Anak Usia Sekolah

Menurutnya, upaya pencegahan dari masyarakat serta memperbanyak pegiat anti narkoba dapat menjadi cara menekan peredaran narkoba di Sulsel.

"Pencegahan agar msyarakat berani menolak dan mengatakan no drugs, tidak menyalahgunakan narkotika. Kemudian masyarakat berani berpartisipasi untuk membentuk penggiat anti narkotika di wilayahnya masing-masing , serta bagi para pecandu narkotika, mereka berani dan mau mendatangi panti dan lembaga pelayanan rehabilitasi," kata dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved