Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Kecamatan di Pangkep dengan Wajib Pilih Terbanyak Pemilu 2019

Pantauan Tribunpangkep.com, ada empat kecamatan yang memiliki wajib pilih terbanyak berdasarkan pemuktahiran data KPU Pangkep.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Ketua KPU Pangkep, Burhan 

Laporan Wartawan Tribunpangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Pangkep.

Ada empat kecamatan yang memiliki wajib pilih terbanyak berdasarkan pemuktahiran data KPU Pangkep.

Kecamatan Labbakang sebanyak 32.745 pemilih, Kecamatan Bungork sebanyak 26.816 pemilih, sedangkan Kecamatan Pangkajene sebanyak 29.769 pemilih.

"Wilayah Kecamatan Tondong Tallasa yang berada di pegunungan Kabupaten Pangkep, memiliki jumlah wajib pilih yang paling sedikit, yakni 7.144 pemilih,"kata Ketua KPU Pangkep,  Burhan di Pangkajene, Senin (27/8/2018)

Sementara untuk wilayah kepulauan Pangkep, Kecamatan Liukang Kalmas memiliki wajib pilih terendah sebanyak yakni 8.668 pemilih.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 217.697 pemilih di Kabupaten Pangkep kemarin malam, Minggu (26/8/2018).

Burhan menyebut, DPT yang telah ditetapkan sudah melalui proses pemutakhiran dan juga verifikasi tingkat PPS dan PPK disetiap Kelurahan/Desa yang ada di kabupaten Pangkep.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved