OPINI
Pakar Hadis UIM: Ini Batas Waktu Berkurban dan Menyimpan Daging Kurban
Tulisan ini menjawab polemik tentang batasan waktu expired berkurban dan tentang batas masa kadaluarsa menyimpan daging kuban
Oleh: Dr Mahmud Suyuti
Dosen Hadis Universitas Islam Makassar (UIM) dan Katib Jam’iyah Khalwatiyah
MUNCUL polemik tentang batasan waktu expired berkurban dan tentang batas masa kadaluarsa menyimpan daging kuban. Sampai kapan dibolehkan menyembelih hewan kurban?
Berapa hari boleh memakan daging kurban setelah Idul Adha? Bolehkah menjual daging kurban atau bisakah kulit hewan kurban dikumpulkan dan dijual untuk kepentingan agama?
Menjawab persoalan tersebut, perlu diketengahkan sebuah hadis yang menegaskan bahwa waktu utama penyembelihan kurban adalah pada hari nahr yakni bertepatan hari Idul Adha atau setiap 10 Zulhijjah.
Setelahnya disebut hari tasyriq yakni hari ke-11, 12 dan 13 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari.
Dengan demikian, batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah selama hari empat hari yakni sejak hari dan tanggal selesai salat Idul Adha, 10 Zulhijjah sampai menjelang masuk waktu maghrib, 13 Zulhijjah.
Lewat batas waktu dari itu, bukan lagi berkurban namanya.
Mengenai hukum memakan daging hewan kurban setelah lewat hari tasyrik, apakah boleh atau tidak, dan bagaimana pula hukumnya bila daging yang disembelih di hari raya Idul Adha itu tidak habis dimakan selama hari tasyrik, apakah sah penyembelihannya?
Jawabannya, berdasarkan hadis sahih dalam riwayat Bukhari bahwa Nabi SAW bersabda, siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.
Baca: OPINI Abidin Raukas: ‘Relasi’ Membangun Budaya Sekolah
Baca: OPINI Syahrul Yasin Limpo: Falsafah Kepemimpinan Pemerintahan
Dengan hadis itu, maka dipahami ada pelarangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Praktis ada pula pelarangan memakan daging kurban setelah hari tasyriq.
Itulah sebabnya sehingga sebuah riwayat dalam versi lain menyebutkan bahwa Ibnu Umar tidak mau memakan daging hewan kurban, bila sudah disimpan selama tiga hari.
Akan tetapi, hadis tersebut berdasarkan sabab wurudnya (latar belakang disabdakannya) mengandung pengertian bahwa pelarangan menyimpan daging kurban selama tiga hari sifatnya sementara saja.
Ini sesuai hadis riwayat Aisyah ra, dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Nabi SAW, bersabda, simpanlah daging kurbang tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa.
Riwayat lain, Nabi saw bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari, dan sekarang silahkan makan atau menyimpan atau bersedekah dengan daging kurban tersebut (HR.Muslim).