Kejari Pelabuhan Mulai Susun Surat Dakwaan Tersangka Korupsi Dana Kementerian Rp 1,4 M
"Sementara berkasnya kita teliti sekaligus menyusun surat dakwaan tersangka," Kata Kacabjari Makassar, Andi Irfan kepada Tribun, Jumat (24/08/2018).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Andi Irfan mengatakan mulai menyusun surat dakwaan tersangka Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Rudianto.
Rudianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB - KUMKM) Kementerian Koperasi.
"Sementara berkasnya kita teliti sekaligus menyusun surat dakwaan tersangka," Kata Kacabjari Makassar, Andi Irfan kepada Tribun, Jumat (24/08/2018).
Menurut Irfan setelah semuanya selesai barulah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk disidangkan.
Rudianto dalam perkara ini tidak sendiri. Cabang Kejari Pelabuhan sebelumnya telah menetapkan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Suwondo dan sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kedua terseret dalam kasus ini berawal pada 05 Februari 2013 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari di Kota Makassar mengajukan permohonan modal kerja untuk mendapatkan bantuan pinjaman dana bergulir atau bantuan permodalan.
Permohonan itu diajukan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi. Dimana Koperasi ini awalnya bernama KSU Kopermas Bilawaya lalu diubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dan menyetujui pinjaman tersebut dan telah mentransfer bantuan pinjaman dana bergulir ke rekening Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari sebesar Rp. 2 M
Namun bntuan pinjaman dari LPDB KUMKM yang diterima tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Seharusnya dana itu disalurkan kepada nasabah/anggota koperasi yang terdapat di dalam daftar definitif .
Dana itu justru dipergunakan untuk pembelian aset berupa Ruko oleh terdakwa, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 1,4 miliar. (*)