MUI Sinjai Minta Kemenkes Tidak Pandang Sebelah Mata Fatwa Soal Vaksin MR
Fadelullah Marzuki menegaskan bahwa MUI pusat belum memberi sertifikat halal vaksin MR tersebut karena di dalamnya mengandung bahan haram.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan meminta pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta agar tidak memandang sepihak keputusan MUI yang tidak memberi label halal vaksin Measles Rubela (MR).
Wakil Ketua MUI Sinjai, Fadelullah Marzuki menegaskan bahwa MUI pusat belum memberi sertifikat halal vaksin MR tersebut karena di dalamnya mengandung bahan haram.
" Kami juga mendesak para pemerintah daerah dan pusat agar tidak memandang sebelah mata keputusan-keputusan MUI, jangan cuman dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan kepentingan sesaat," kata Fadelullah Marzuki, Kamis (23/8/2018).
Sementara Dinas Kesehatan di Sinjai terus menjalankan program pemerintah pusat tersebut dengan melakukan vaksin MR di sejumlah sekolah di Sinjai.
Dalam proses vaksin itu, sebagian orang tua setuju dan sebagian orang tua murid dan siswa menolak sambil menunggu keputusan MUI dan menyatakan vaksin MR halal. (*)