HUT ke 73 RI
Hadiri Pemberian Remisi di Rutan Kelas IIB Enrekang, Muslimin Bando Ajak Napi Terus Perbaiki Diri
Muslimin Bando menyerahkan secara secara simbolis surat remisi dari KemkumHAM kepada warga binaan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Bupati Enrekang, Muslimin Bando menghadiri acara penyerahan remisi kepada 162 Narapidana di Rutan Kelas IIB Enrekang, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (17/8/2018).
Dalam kesemapatan itu, Muslimin Bando menyerahkan secara secara simbolis surat remisi dari KemkumHAM kepada warga binaan.
Pada kesemapatan itu, Muslimin, mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum sebagai wujud sebagai apresiasi pencapaian diri dan aktualisasi diri dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
Baca: Bebas, Mantan Napi Rutan Kelas IIB Enrekang Janji Jalani Hidup Lebih Baik
Baca: 162 Napi Rutan Barru Dapat Remisi, Ini Pesan Bupati
Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan terhadap masalah hukum yang dijalani, tapi didasarkan pada bagaimana memperbaiki diri selama masa hukumannya.
"Remisi adalah alat untuk mereformasi diri bagi Narapidana, beberapa masyarakat binaan ada kemauan untuk berubah dan terus memperbaiki diri," katanya.
Olehnya itu, para Nnarapidana harus bisa mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di Rutan dengan baik.
Sehingga mereka nantinya bisa menjadi manusia yang lebih baik dan dapat diterima di masyarakat nantinya.
"Teruslah perbaiki diri dan menjalani masa hukuman dengan sabar dan ikhlas agar nantinya ketika keluar bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.(*)