162 Napi Rutan Barru Dapat Remisi, Ini Pesan Bupati
Usai menyerahkan surat keputusan remisi, Suardi Saleh membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM.
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Sebanyak 162 warga binaan Rutan Klas II B Barru mendapat remisi umum pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73, Jumat (17/8/2018).
Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang remisi hukum para warga Binaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Barru, Suardi Saleh kepada dua perwakilan warga binaan Rutan Klas II B Barru.
Usai menyerahkan surat keputusan remisi, Suardi Saleh membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM.
Dalam sambutan itu, Suardi menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik.
"Caranya tingkatkatkanlah keimanan, agar dapat menjadi landasan dalam menjalani hukuman di Lapas. Ini juga kesempatan bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi untuk terus melakukan kebaikan," ujarnya.
Selain itu, warga binaan juga diminta agar menjadi insan yang lebih baik dan bermanfaat.
"Jadilah insan yang taat hukum serta insan yang mempunyai makna atau manfaat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, sehingga kelakuan hipup pun akan menjadi lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Klas II B Barru, Jayadikusumah menyebutkan, 162 warga binaan yang menerima remisi atau pengurangan hukuman tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018.
Warga binaan yang dapat remisi untuk PP 99 tahun 2012 sebanyak 13 orang.
Sementara non PP 99 tahun 2012 sebanyak 149 orang.
"Remisi yang diberikan itu bervariasi," katanya.
Rinciannya, untuk remisi yang satu bulan sebanyak 65 orang, dua bulan 42 orang, tiga bulan 40 orang, empat bulan 11 orang, lima bulan tiga orang, dan enam bulan satu orang.
"Tahun ini tidak ada Napi yang langsung bebas, semuanya hanya mendapat remisi umum," jelasnya.
Jayadikusumah pun berharap, pemberian remisi itu menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk selalu mentaati segala aturan di Rutan.