Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Viral Dipecat dari Paskibraka, Penampilan Gloria Hamel Kini Bikin Pangling. Siapa Pria Ini?

Dulu Viral Dipecat dari Paskibraka, Penampilan Gloria Hamel Kini Bikin Pangling. Siapa Pria Ini?

Editor: Rasni
Dulu Viral Dipecat dari Paskibraka, Penampilan Gloria Hamel Kini Bikin Pangling. Siapa Pria Ini? 

"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut akan banyak anak-anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing kesulitan mengurus status kewarganegaraan.

Menurut Gloria, banyak anak-anak tersebut yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

"Karena aku tahu rasanya gimana enggak dipikirin sama negara sendiri," kata Gloria usai mengikuti sidang.

Menurut Gloria, ketika UU 10 12/2006 disahkan tidak banyak masyarakat yang tahu.

Sehingga, hingga batas akhir pendaftaran mereka tidak melakukan registrasi di Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun batas akhir pendaftaran, yakni pada 2010 sebagaimana disebutkan dalam pasal 41 UU 10 12/2006 yang isinya "... mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Jika setelah 2010 belum juga mendaftar ke Imigrasi, maka dianggap sebagai WNA murni.

Mereka yang ingin menjadi WNI harus melewati proses naturalisasi yang biayanya mencapai Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

"Buktinya sudah ada, engga semua dengar. Saya yang tinggal di Ibu Kota saja enggak tahu. Apalagi mereka yang di daerah," kata Gloria.

Ira juga menyesalkan keputusan MK.

Menurut Ira, beruntung bagi Gloria karena prestasinya menjadi anggota Paskibraka pada 2016  dijanjikan pemerintah akan mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

"Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi yang sudah dijanjikan Dirjen Imigrasi maupun Presiden. Tapi yang kami pikirin adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenernya," kata Ira.

Ira mengajukan uji materi setelah terjadi polemik perihal status warga negara anaknya tersebut.

Sebab, karena status kewarganegaraannya, Gloria sempat digugurkan dari pasukan Paskibraka.

MK menilai, permohonan Gloria tidak beralasan menurut hukum. 

Permohonan yang diajukan Ira teregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016.(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved