HUT ke 73 RI
Bebas, Mantan Napi Rutan Kelas IIB Enrekang Janji Jalani Hidup Lebih Baik
Selama hampir dua tahun masa hukuman yang dijalaninya di Rutan Enrekang, dirinya banyak mendapat pelajaran keterampilan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Momentum HUT ke-73 Republik Indonesia yang jatuh pada hari ini, Jumat (17/8/2018) menjadi hari yang paling bahagia bagi salah satu warga binaan Rutan Kelas IIB Enrekang, Candra (26).
Pasalnya, warga Kecamatan Baraka ini mendapatkan remisi dan membuatnya secara resmi telah bebas dan menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Enrekang.
"Alhamdulillah, saya akhirnya bisa bebas bertepatan pada momentum HUT kemerdekaan ke-73 RI, saya bisa rasakan kemerdekaan yang sesungguhnya," kata Chandra kepada TribunEnrekang.com.
Ia pun mengaku sangat bahagia dan berjanji bakal menjalani kehidupannya dengan baik usai menjalani pembinaan di Rutan Enrekang.
Apalagi, selama hampir dua tahun masa hukuman yang dijalaninya di Rutan Enrekang, dirinya banyak mendapat pelajaran keterampilan.
Baca: 3.859 Napi di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan, 62 Langsung Bebas
Baca: Hari Kemerdekaan, Napi Teroris di Palopo Dapat Remisi 10 Bulan
Selain itu, mantan narapidana kasus curanmor itu juga mendapat pelajaran agama dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Selama dibina disini saya mendapatkan keterampilan dan pengetahuan agama, dan saya akan terapkan nantinya di masyarakat," ujarnya.
Sebagai langkah awal, Ia bakal mencoba menjalani hari-harinya dengan menggarap tanahnya khususnya menanam bawang merah.(*)