HUT ke 73 RI
Hari Kemerdekaan, Napi Teroris di Palopo Dapat Remisi 10 Bulan
Lapas Palopo berhasil melakukan pembinaan dengan baik terhadap napiter.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Napi teroris (Napiter) Muh Reski Ramadhan, mendapatkan remisi 10 bulan di Hari Kemerdekaan RI.
Reski sapaan akrabnya adalah teroris jaringan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Saat ini Reski harus menjalani masa tahanan selama 2 tahun, 4 bulan, 22 hari.
"Putusan pengadilan, dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun ia sudah menjalani beberapa di Mako Brimob. Sekarang sisa tahanannya adalah dua tahun empat bulan 22 hari," ujar Kalapas Palopo, Indra Sofyan, Jumat (17/8/2018).
Baca: Imam Datang, 400 Napi di Lapas Klas 1 Makassar Dapat Remisi
Baca: Empat Warga Binaan Lapas Narkotika dan Perempuan Bolangi Dapat Remisi Bebas
Dia menambahkan, Lapas Palopo mendapat penghargaan sebagai Lapas pembinaan napiter terbaik.
Kemenkum HAM dan Densus 88 menilai, Lapas Palopo berhasil melakukan pembinaan dengan baik terhadap napiter.
"Hanya empat lapas yang napiternya mendapat remisi. Salah satunya di Lapas Palopo," ujarnya.
Sekadar diketahui jumlah narapaidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan di Lapas Klas IIA Kota adalah 378 orang. Enam di antaranya bebas.(*)