Tahanan Kejari Jeneponto Meninggal di RSUD Lanto Dg Pasewang, Penyebabnya?
Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Nasran, yang dikonfirmasi via telepon selularnya membenarkan adanya peristiwa itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Tahanan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Mustafa alias Abang, meninggal di RSUD Lanto Dg Pasewang, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (16/08/2018) malam.
Informasi yang dihimpun, Mustafa meninggal sekira pukul 19.00 Wita.
Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Nasran, yang dikonfirmasi via telepon selularnya membenarkan adanya peristiwa itu.
Menurut Muh Nasran, Mustafa merupakan tahanan kasus narkoba yang enam hari kedepan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Jeneponto.
"Iya, yang bersangkutan (Mustafa) memang menderita penyakit jantung akut. Baru datang serangannya itu pas di dalam rutan," kata Muh Nasran.
Menurut Muh Nasran, sebelum meninggal dunia, almarhum Mustafa mendapat perawatan intensif di RSUD Lanto Dg Pasewang selama dua hari terakhir.
"Dia (Mustafa) dimasukkan dengan keluhan sesak nafas, kemudian setelah diperiksa dokter perlu perawatan lanjutan. Perawatan lanjutan ternyata pagi tadi datang serangan jantungnya dan sempat koma, sempat diselamatkan, jam 7 tadi (malam ini) datang lagi serangannya dan sudah tidak bisa lagi diselamatkan," ujarnya.
Saat ini, jenazah Mustafa dalam perjalanan ke rumah duka, di desa Tino, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.
"Tentunya kami Kejari Jeneponto turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum, kami saat ini sementara dalam perjalanan juga menuju rumah duka," ucap Muh Nasran.
Mustafa diamankan SatNarkoba Polres Jeneponto beberapa pekan yang lalu atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan Mustafa, polisi mengamankan barang bukti 30 sachet kosong dan beberapa sachet berisi narkotika jenis sabu.
Ia pun disangka sebagai pengedar narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahu penjara dan maksimal 15 tahun.
14 hari terkahir ia menjalani masa penahanan 20 hari oleh Pihak Kejari Jeneponto di Rutan Kelas 2 B Jeneponto.