Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Services

Parkir di Bandara Makassar Termahal di Indonesia; 4,9 Menit Bayar Rp 6000

“Saya tak parkir ji kodong, hanya drop istri mau ke Bali, tapi bayar juga seperti jalan tol.

Penulis: Ansar | Editor: Thamzil Thahir
Parkir di Bandara Makassar Termahal di Indonesia; 4,9 Menit Bayar Rp 6000 - bandara_shiam_hasanuddin_makassar_20180815_051044.jpg
dok_Bandara_AP_2
Parkir di Bandara Makassar Termahal di Indonesia; 4,9 Menit Bayar Rp 6000 - karcis_bandara_20180815_045808.jpg
dok_roda2makassar
karcis_parkir_bandara
Parkir di Bandara Makassar Termahal di Indonesia; 4,9 Menit Bayar Rp 6000 - curhat_parkir_bandara_shiam_20180815_051401.jpg
dok_facebook/tribun-timur
curhat pengguna jasa bandara SHIAM

MAKASSAR, TRIBUN – Untuk kesekian kalinya, tarif dan mutu pelayanan parkir kendaraan di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel, kembali dikeluhkan warga.

Melalui akun media sosial, Rabu (15/8/2018) pagi, seorang pengguna jasa bandara hub terbesar di timur Indonesia ini, kaget dan mengeluhkan tingginya tarif “melintasi’ jalur antar-jemput bandara.

“Biaya Parkir termahal di INA (Indonesia). Cuma melintas 4 menit 90 detik bayarnya Rp6000. Siapa yang paling bertanggung jawab,” tulis Zakir Sabara H Wata di dua akun media sosialnya, Facebook dan Twitter.

Baca: Komisi I DPRD Sulbar Bahas Rencana Pembebasan Lahan Terminal Bandara Tampa Padang

Dari lembar reciept yang dia unduh, Dekan Fakultas FTI UMI Makassar ini, masuk di gerbang utama pukul 03.29.30 wita. Dia keluar kembali di pukul 03.34.20 wita.

“Saya hanya antar dua teman yang mau ke Kupang, NTT. Hanya drop lalu balik. Eh tagihannya Rp6000,” tulis Zakir membalas konfirmasi Tribun melalui chatroom WhatsApp.

curhat pengguna jasa bandara SHIAM
curhat pengguna jasa bandara SHIAM (dok_facebook/tribun-timur)

Warga Jl Onta Lama Makassar ini, juga ‘mencolek’ keluhannya ke 5 media mainstream, 2 akun buzer anonim ternama dan enam lembaga resmi; kementerian perhubungan @kemenhub151, otoritas pengelola bandara SHIAM @angkasapura172, dan manajemen Pt Angkasa Pura 2 @AngkasaPura_2, dan @AP_Airports serta akun resmi @KPK_RI dan lembaga pengawas layanan publik @OmbdusmanRI137.

Dua pekan lalu, Tribun juga menerima surat dari pembaca dengan keluhan serupa. Si pengguna jasa bandara ini, Alwi N hanya melintas 3,7 menit dan juga harus menebus “uang parkir” serupa.

“Saya tak parkir ji kodong, hanya drop istri mau ke Bali, tapi bayar juga seperti jalan tol.” kata warga Sudiang Raya ini.

Belum ada jawaban dan respons resmi dari pihak bandara atas keluhan warga ini.

Selasa (14/8/2018) sore kemarin, sejumlah jurnalis di Makassar bersilaturahim dengan General Manager Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar A Wahyudi dan Co. GM Bandar Udara Sultan Hasanuddin - Makassar Djon Herry.

Baca: Ali Mochtar Ngabalin Alumnus IAIN Jadi Komisaris Angkasa Pura I, Fadli Zon: Mungkin Hadiah

Wahyuddin dan Djon Herry baru dilantik sebagai pejabat di SHIAM oleh Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Faik Fahmi melalui Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I Nomor : SKEP.1130/KP.07.03/2018 Tentang Mutasi Jabatan di Lingkungan Angkasa Pura Airports yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Juli 2018 lalu.

General Manager (GM) baru PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Wahyudi
General Manager (GM) baru PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Wahyudi (hasrul/tribuntimur.com)

Di sela-sela silaturahim di kantor manajemen SHIAM, seorang wartawan juga curhat tingginya tarif melintas di jalur bandara.

Sejatinya, pengenaan tarif parkir hanya ditagih kepada mereka yang parkir bukan melintas.

“Seharusnya ada ambang batas minimal parkir, Kalau melintas jangan dikenakan biaya parkir 1 jam.

Di akun resmi Angkasa Pura1, diumumkan sejak 1 Oktober 2017, BUMN pengelola jasa bandara negara di kabupaten Maros itu memberlakukan tarif baru parkir.


Merujuk surat Badan Keuangan Daerah Maros Nomor 550/612/VIII/2017 tarif baru itu adalah khusus motor, tarif satu jam pertama senilai Rp3.000.
Bila 3 jam berikutnya, dikenakan tambahan Rp1.000. Untuk tambahan di atas 3 hingga 5 jam, yakni sebesar Rp1.500.
Bila di atas lima jam sampai 12 jam, dikenakan tambahan Rp18 ribu. Di atas 12 jam (menginap) seharga Rp35 ribu. Tarif ini berulang setelah 24 jam.
Untuk kendaraan jenis mobil, satu jam pertama Rp6.000. Tambahan sampai tiga jam berikutnya sebesar Rp3.000. Bila di atas tiga jam sampai lima jam, dikenakan tambahan Rp3.500.
Melalui akun @angkasapura172, Humas SHIAM juga menambahkan parkir inap di Bandara Hasanuddin Makassar untuk motor (R2)= 35.000/24 jam, Mobil (R4)= 70.000/24 jam, Bus/Truck =100.000/24 jam. Setelah 24 jam berlaku tarif awal.
Hanya saja untuk parkir inap tak ada tempat khusus, penumpang bisa langsung menuju area parkir publik.
karcis_parkir_bandara
karcis_parkir_bandara (dok_roda2makassar)
Akhir Juli lalu, di akun roda2makassar, seorang pengguna kendaraan roda dua juga memprotes salah hitung tarif.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved