Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Terdakwa Kasus Penculikan Raihanun Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Bilang Begini?

Terdakwa Yusfikar Majid alias Yus (34 tahun) dan dua lainnya dituntut selama enam (6) tahun penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN TIMUR/SANORA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono saat mengunjungi kediaman korban penculikan anak Raihanun Malika Umar di Kompleks IKIP, Jl Pendidikan Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (10/1/2018) sore. Umar Septono turut prihatin atas kejadian yang menimpa keluarga korban dan berjanji mengusut penculikan tersebut. 

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Rizal, dalam kesaksiannya mengatakan, penculikan bayi Raihanun atas ide dari Yusfikar.

Rizal dijanji oleh Zulfikar akan mendapatkan imbalan Rp 500 juta jika berhasil mendapat tebusan dari orangtua korban atas penculikan bayi tersebut.

Baca: Alumni Unhas Salurkan Bantuan Rp 117 Juta untuk Korban Bencana Gempa Lombok

Baca: CEO PT PSM Ungkap Pertimbangan Merekrut Alessandro Ferreira Leonardo! Ini Beberapa Alasannya?

Baca: Persela 1-1 PSM, Hanya Main Imbang, Sinyal Berat Bagi PSM untuk Bisa Jadi Juara? Ini Penjelasannya!

Adapun pada saat penculikan, mereka dan dua pelaku lainya Ayu Yuliasri (30) dan Anwar sudah saling berbagi tugas.

Zulfikar disebut bertugas memantau dari luar rumah. Kejadian penculikan bayi Raihanun terjadi pada Selasa (8/1/2018) pukul 11.00 Wita.

"Rencana awalnya cuma mau lakban, tapi untuk lebih cepatnya saya langsung borgol, karena kebetulan ada borgol," sebutnya.

Selain mengancam, pelaku juga melakban mulut Eti dan bawa ke kamar. Di kamar ini, kaki Eti juga diikat dengan lakban. Risal kemudian mengambil balita Hanum yang lagi tidur.

Kemudian pelaku Anwar mengunci pintu kamar dari luar kemudian kabur dengan mobil rentalnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved