Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sebut Penggajian Pimpinan Baznas Bulukumba Tak Jelas

Dikatakan, tahun 2017 lalu gaji para pimpinan Baznas Bulukumba melengket di bagian Kesra Setda Bulukumba, sebagai leading sector.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
firki/tribunbulukumba.com
Suasana rapat paripurna DPRD Bulukumba, Senin (13/8/2018) 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Penggajian pimpinan Badan Amil Zakal Nasional (Baznas) Bulukumba menjadi salahsatu pembahasan dalam rapat paripurna pandangan fraksi mengenai pertanggungjawaban bupati terhadap APBD 2017.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Sekretariat DPRD Bulukumba, Senin (13/8/2018), pandangan umum Fraksi Bintang Keadilan yang dibacakan oleh legislator PKS, Andi Ahyar, menyebut penggajian Baznas tidak sesuai peraturan undang-undang.

Pasalnya, untuk dana penggajian pimpinan tersebut menggunakan dana pembayaran zakat sebesar Rp 80.500.000 untuk pembayaran gaji bulan Januari hingga Juli.

"Sejak dilantik pada tanggal 23 Februari 2017, hak keuangan pimpinan Baznas tidak jelas," kata Andi Ahyar.

Padahal, kata dia, pembayaran gaji pimpinan Baznas ini diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang dijabarkan dalam peraturan bupati nomor 199 tahun 2017 tentang standar biaya lingkup Pemkab Bulukumba tahun anggaran 2017.

Namun, Ketua Baznas Bulukumba Ustads Yusuf Shandy, justru mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan penggajian sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurutnya, untuk gaji pimpinan Baznas, pihaknya telah menerima dana hibah dari Pemkab sebesar Rp 150 juta untuk gaji pimpinan.

Dana tersebut juga telah mencakup biaya sosialisasi, koordinasi dan administrasi umum.

"Jika kita merujuk ke UU, PP dan Perda tentang pengelolaan zakat, ada empat komponen biaya yang harus dibiayai dari dana APBN/APBD, yakni hak keuangan pimpinan Baznas lima orang, biaya sosialisasi zakat, biaya koordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya dan biaya administrasi umum," jelas Yusuf Shandy via pesan WhatsApp, Selasa (14/8/2018).

Dikatakan, tahun 2017 lalu gaji para pimpinan Baznas Bulukumba melengket di bagian Kesra Setda Bulukumba, sebagai leading sector.

Namun untuk tahun 2018 ini, gaji para pimpinan Baznas tidak melalui Kesra lagi, tapi diberikan langsung oleh Pemda Bulukumba dalam bentuk dana hibah, yang ditransfer langsung ke rekening Baznas Bulukumba.

"Adapun gaji staf, yang membantu pekerjaan para pimpinan, diambil dari hal amil zakat. Jumlahnya sebanyak 12,5 persen yang memang sudah diatur dalam al-Quran, al-Hadits dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Yusuf Shandy.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved