Jual Obat Tanpa Izin Dinkes Soppeng, TN Dikenakan Wajib Lapor
Sembilan orang diketahui menjual obat dan melakukan pemeriksaan kesehatan tanpa izin dari dinas kesehatan Soppeng.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG -Sembilan pendatang di Kabupaten Soppeng, TN melakukan praktik jual beli obat tanpa seizin dari Dinas Kesehatan Soppeng.
Selain menjual obat, TN juga menawarkan jasa pemeriksaan kesehatan berupa tekanan darah. Warga yang menggunakan jasanya pun dikenakan tarif sebesar Rp 50 ribu.
Aksinya tersebut dilakukan di Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng. Dalam aksinya, TN memperkerjakan delapan orang. Namun, hanya TN yang dikenakan wajib lapor.
Wajib lapor terhadap TN dilakukan dua kali selama sepekan, setiap hari Senin dan Kamis.
"Modusnya menawarkan obat, dan melakukan praktik kesehatan seperti tensi dan pemeriksaan sampel darah," tambah Bambang, Senin (13/8/2018).
Setiap warga yang melakukan pemeriksaan kesehatan, juga dikenakan pembayaran Rp 50 ribu.
"Izinnya ada dari Makassar, tapi tidak ada izin dari dinas kesehatan Soppeng," tambah Bambang.