DPRD Sulsel Bakal Ubah Perusda Jadi Perseroan
Pemprov Sulsel memilih model perusahaan dalam bentuk Perseroan supaya perusaahan itu bisa menghasilkan profit.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel bersama Pemerintah Provinsi akan mengubah Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemda) DPRD Sulsel Nupri Basri mengatakan, perubahan itu sebagai upaya membuat Perusda lebih profesional.
"Dalam Perusda kan menjadi hak penuh dari gubernur, jadi setelah menjadi Perseroda maka semua manajemen sudah profesional, sudah ada RUPS, pokoknya undang-undang yang mengatur sudah sama dengan perusahaan lain," kata Nupri di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (13/8/2018).
Baca: Perusda Tak Boleh Pungut Retribusi, Asalkan
Ia mengatakan, DPRD dan Pemprov Sulsel memilih model perusahaan dalam bentuk Perseroan supaya perusaahan itu bisa menghasilkan profit.
"Sayang kan kalau aset yang begitu besar tapi tak menghasilkan laba untuk pemerintah provinsi, selama ini Perusda tidak menghasilkan untung besar," katanya.(*)