Perusda Tak Boleh Pungut Retribusi, Asalkan
Disampaikan saat workshop pemantapan dan sinkronisasi Ranperda tentang retribusi jasa usaha yang digelar Bapenda Sulsel
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Asran Latif meminta Perusahaan Umum Daerah (Perusda) tak dilibatkan dalam memungut retribusi daerah.
Hal ini disampaikan saat menjadi pemateri di workshop pemantapan dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi jasa usaha yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sulsel) di Hotel Clarion Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (16/5/2018).
"Perusda tidak dapat memungut retribusi. Yang bisa memungut retribusi adalah SKPD terkait. Perusda dapat mengelola retribusi jika diatur oleh perda yang telah dibentuk," katanya.
Menurut Asran, selama ini banyak pemerintah daerah yang melakukan kesalahan. Karena memberikan tugas kepada perusda untuk melakukan pemungutan retribusi daerah.
"Bila sudah menjadi obyek retribusi tidak boleh lagi menjadi obyek sewa. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah, karena bisa menjadi bahan temuan BPK," katanya. (*)