Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PKB Maros Tak Terima Tudingan Walhi soal Tambang di Moncongloe

Pasalnya, keterangan Walhi yang menyebut tambang dibekengi oleh anggota dewan merugikan Hafid Pasha.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR/ANSAR
Kondisi ruas jalan Moncongloe Bulu, Moncongloe, Maros, berdebu akibat aktivitas tambang liar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Anggota DPRD Maros, Hafid Pasha keberatan dengan sorotan tambang ilegal yang beroperasi di Moncongloe dan meresahkan warga, Minggu (12/8/2018).

Tambang tersebut disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel. Berdasarkan hasil investigasi Walhi, dari 11 tambang yang beroperasi, hanya dua yang legal dan sembilan ilegal.

Hafid Pasha keberatan lantaran Direktur Walhi, Muh Al Amin menyebut tambang ilegal tersebut dibekengi oleh oknum Anggota Dewan, Polda dan Polres Maros.

"Siapa anggota dewan yang bekengi itu tambang. Perjelas siapa orangnya. Jangan hanya menyebut oknum saja," kata Hafid dengan nada tinggi saat menghubungi tribunmaros.com melalui ponsel, Minggu (12/8/2018).

Menurut Hafid, warga tidak pernah protes dengan keberadaan tambang yang beroperasi tersebut. Warga hanya permasalahkan adanya debu yang berterbangan dan menggangu.

Hafid Pasha pun mengancam akan melaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel ke Polres Maros

Pasalnya, keterangan Walhi yang menyebut tambang dibekengi oleh anggota dewan merugikan Hafid Pasha.

"Harusnya ada konfirmasi kepada saya soal tambang itu. Jangan asal percaya jika dibekengi anggota dewan. Saya bisa laporkan hal itu," katanya.

Hafid Pasha tersinggung dan marah-marah, setelah Walhi melakukan investigasi aktivitas tambang di Desa Moncongloe Bulu, Moncongloe, Maros.

"Saya tersinggung kalau disebut oknum anggota dewan bekengi itu tambang. Saya klarfikasi (tudingan Walhi)," katanya.

Investigasi dilakukan setelah tambang ilegal tersebut, menjadi sorotan warga. Sejumlah truk tambang telah dihentikan oleh warga dan diminta untuk berhenti beroperasi.

Direktur Eksekutif Walhi, Muh Al Amin mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, oknum Kepolisian dan Anggota DPRD Maros diduga menjadi otak kegiatan tambang di Tamalate, Moncongloe Bulu.

Hanya saja, Amin enggan membeberkan oknum kepolisian dan anggota DPRD Maros yang diduga turut melindungi dan menagmbil keuntungan, pada kegiatan tambang di Moncongloe.

"Setelah kami periksa dan turun ke lokasi, ada oknum pejabat kepolisian dan anggota DPRD Maros yang terlibat dalam kegiatan tambang galian di sana. Kami yakin itu," kata Amin.

Menurut Amin, keterlibatan oknum tersebut membuat Camat dan Kepala Desa ogah mengambil sikap tegas, untuk menindak tambang yang merusak Moncongloe.

Walhi Sulsel juga curiga, Camat Moncongloe dan Kepala Desa Moncongloe Bulu turut melindungi aktivitas tambang tersebut. Para oknum pejabat di Moncongloe, juga ikut menikmati hasil tambang tersebut.

"Seharusnya Camat dan Kades bertindak tegas. Siapapun yang bekengi dan menjadi pemilik tambang ilegal, harus ditindak tegas. Bukan karena adanya jatah bulanan, sehingga penambangan menjadi lancar," katanya.

Berdasarkan, hasil temuan tim Walhi Sulsel, di Kecamatan Moncongloe, ada 11 kegiatan tambang yang merusak gunung. Dari 11 tambang tersebut, hanya dua yang memiliki izin.

Adanya sembilan perusahaan tambang yang tidak berizin, menjadi bukti kebobrokan pemerintah. Penambang leluasa menambang meski tidak memiliki izin. Seharusnya tambang dilakukan secara legal.

"Kami hanya menemukan dua kegiatan tambang yang memiliki izin. Selebihnya kami menduga kuat tanpa izin. Yang punya izin juga tidak boleh sesukanya mengeruk tanah di desa. Pemilik izin juga harus menerapkan kaidah-kaidah lingkungan hidup," katanya.

Amin melanjutkan, pengurukan atau tambang galian tersebut memiliki daya rusak. Selain merusak lahan pertanian, tambang juga membuat warga menghirup udara bercampur debu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved