Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Kebut Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar

Andi Irfan mengakui jika semua proses tahapan rampung, maka selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Rudianto terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,4 miliar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar mulai merampungkan berkas perkara tersangka Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Rudianto.

Rusdianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB - KUMKM) Kementerian Koperasi, senilai Rp 1,4 miliar.

"Berkasnya sudah hampir selesai. Minggu depan Insya Allah sudah bisa naik ketahap tuntutan," kata Kacabjari Pelabuhan, Andi Irfan, Jumat (10/08/2018).

Baca: Korupsi Dana Kementerian Rp 1,4 M, Ketua KSP Agung Lestari Terancam 20 Tahun Penjara

Baca: VIDEO: Detik-detik Penjemputan Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar di BTN Paopao Gowa

Andi Irfan mengakui jika semua proses tahapan rampung, maka selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk diadili.

Rudianto terlibat dalam kasus iniberawal pada 05 Februari 2013 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari di Kota Makassar mengajukan permohonan modal kerja untuk mendapatkan
bantuan pinjaman dana bergulir atau bantuan permodalan.

Permohonan itu diajukan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi. Dimana Koperasi ini awalnya bernama KSU Kopermas Bilawaya lalu diubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dan menyetujui pinjaman tersebut dan telah mentransfer bantuan pinjaman dana bergulir ke rekening Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari sebesar Rp. 2 M

Namun bntuan pinjaman dari LPDB KUMKM yang diterima tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Seharusnya dana itu disalurkan kepada nasabah/anggota koperasi yang terdapat di dalam daftar definitif .

Dana itu justru dipergunakan untuk pembelian aset berupa Ruko oleh terdakwa, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 1,4 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved