Sudah Jerat 3 Koruptor, RS Pratama Belajen Enrekang Keciprat Dana Rp 3,5 Miliar Tahun Ini
Saat ini bagian interior gedung sudah rampung, namun untuk bagian luar gedung dan koridor masih belum bisa dilalui.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Setelah sempat bermasalah dan menjerat tiga terdakwa korupsi, pengerjaan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang bakal kembali dilanjutkan.
Total anggaran senilai Rp 3,5 miliar disiapkan untuk merampungkan bangunan yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan, Marwan Ahmad Ganoko itu.
Anggaran dari APBD 2018 tersebut terdiri dari Rp 2,5 miliar untuk alat-alat kesehatan dan Rp 1 miliar untuk pengerjaan konstruksi gedung.
Saat ini bagian interior gedung sudah rampung, namun untuk bagian luar gedung dan koridor masih belum bisa dilalui.
Baca: Berkas Dugaan Korupsi RS Pratama Belajen Rampung, Begini Penjelasan Kejari Enrekang
Menurut Plh Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sutrisno, penyelesaian konstruksi bangunan menjadi prioritas demi mencapai target rampung 2019 mendatang.
Apalagi, saat ini kondisi konstruksi bangunan RSP Belajen baru mencapai 70 persen.
"Makanya penyelesaian kontruksi harus menjadi prioritas untuk diselesaikan, karena itu yang paling urgent," kata Sutrisno, Rabu (9/8/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya sengaja mengusulkan anggaran untuk alat-alat kedokteran, agar mempercepat perempungan gedung dan bisa segera beroperasi.
"Target kita kan tahun 2019 diharapkan sudah bisa beroperasi, makanya kita memang siapkan anggaran untuk peralatan kesehatan," ujarnya.
Baca: Tiga Konsultan Proyek RS Pratama Belajen Enrekang Beri Keterangan Selama Tiga Jam
Selain itu, lanjut Sutrisno, pihaknya juga akan memprioritaskan peningkatan kualitas SDM di RSP Belajen tersebut.
Seperti diketahui, proyek pengerjaan RSP Pratama Belajen Enrekang telah menjerat tiga orang, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka serta Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.