Berkas Dugaan Korupsi RS Pratama Belajen Rampung, Begini Penjelasan Kejari Enrekang
Menurutnya, informasi tersebut berdasarkan surat dari Kejati Sulsel nomor B-4918/R4.5/Ft/10/2017, tertanggal 6 Okktober 2017.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Berkas kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang, telah dinyatakan P21 dan siap untuk disidangkan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Enrekang, Emanuel Ahmad, saat ditemui TribunEnrekang.com, Rabu (15/11/2017).
Menurutnya, informasi tersebut berdasarkan surat dari Kejati Sulsel nomor B-4918/R4.5/Ft/10/2017, tertanggal 6 Okktober 2017.
"Berdasarkan kajian dari tim Penuntut umum Kejati Sulsel, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan material agar dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Emanuel Ahmad kepada TribunEnrekang.com.
Baca: Kadis Kesehatan Enrekang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rumah Sakit Pratama
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Enrekang.
Untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulsel.
"Jadi nanti dalam persidangan tim jaksa ada dua dari Kejari Enrekang dan Kejati Sulsel," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi RS Pratama Belajen melibatkan tiga tersangka, yakni Kepala dinas kesehatan Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dua pelaksana proyek dari PT Haka Utama, Sandi Dwi Nugraha dan Kilat Karaka.
Baca: Polres Enrekang Sosialisasi Tertib Lalulintas di TK Pembina, Ini Tujuannya
Anggaran pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen sebesar Rp 4.738.000.000 dari dana alokasi khusus tahun 2015.
Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp 1.077.878.252.(*)