MK Tolak Gugatan Calon Bupati Sinjai Takyuddin-Mizar
Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan tuntutan pasangan Takyuddin Masse-Mizar Roem
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Hakim Mahkamah Konstitusi MK menolak secara keseluruhan tuntutan pasangan calon Bupati Sinjai dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan Takyuddin Masse-Mizar Roem, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/8/2018).
Komisioner KPU Sinjai Muh Kasim menyampaikan bahwa sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi berlangsung pada pukul 13.50 Wita dengan memutuskan bahwa MK menolak keseluruhan pemohon pasangan Takyuddin Masse-Mizar Roem secara keseluruhan.
"MK memutuskan menolak seluruhnya tuntutan pasangan calon Takyuddin Masse-Mizar Roem yang baru saja selesai sidangnya," kata Muh Kasim.
Dia menyampaikan bahwa alasan penolakan hakim MK kepada tuntutan Takyuddin Masse-Mizar Roem karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertentangan dengan pasal 1 ayat huruf b UU No 10 Tahun 2016.
Dengan demikian Kasim menyampaikan bahwa langkah selanjutnya tinggal menunggu tiga hari pasca putusan MK lalu menetapkan pasangan calon bupati Sinjai A Seto Gadhista Asapa-A Kartini Ottong sebagai pemeroleh suara terbanyak pada Pilkada Sinjai lalu. (*)