Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Pelabuhan Musnahkan 5.000 Butir Obat Ilegal dan Tembakau Gorilla

Barang bukti yang dimusnakan, berupa obat ilegal jenis Somadril, PCC, Tramadol dan narkoba jenis ganja

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN
Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus obat obatan terlarang di Halaman Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan, Makassar, Kamis (9/8/2018). 

Laporan wartawan Tribun - Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN - TIMUR.COM -- Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus obat obatan terlarang di Halaman Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan, Makassar, Kamis (9/8/2018).

Barang bukti yang dimusnakan, berupa obat ilegal jenis Somadril, PCC, Tramadol dan narkoba jenis ganja, tembakau gorila serta sabu-sabu.

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Andi Irfan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini BB dari 50 perkara yang telah inkrach dari bulan Desember sampai dengan Mei 2018," kata Andi Irfan kepada Tribun. BB hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum yang telah disiapkan Kejaksaan.

Jumlah obat ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5.000 butir jenis somadril, PCC dan Tramadol. Sementara ganja 218,1123 gram, tembakau Gorilla 25 gram dan sabu sabu 60 gram.

Selain obat obatan, Kejaksaan juga memusnahkan ratusan botol minuman keras. Pemusnahan dihadiri langsung pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Makassar, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan dan Dinas Kesehatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved