Bawaslu Selayar Peringati Parpol dan Bacaleg
Ia menambahkan bahwa bahwa diundang-undang pemilu ada beberapa hal yang sangat besar kemungkinan dilanggar, terutama terkait kampanye
Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Ketua Panwaslu Selayar, Muhammad Tahir menyampaikan kepada seluruh ketua DPD/DPC partai politik serta bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dalam wilayah Kepulauan Selayar untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kampanye pada masa pra kampanye pemilu 2019.
Dia menjelaskan, bahwa pengawas pemilihan Kabupaten Selayar mengimbau serta meminta kepada seluruh pengurus partai politik, (parpol) bakal calon anggota dewan perwakilan dalam wilayah Kabupaten Selayar,
"Agar segera menertibkan atau menurunkan alat peraga kampanye liar yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan media sosial (dunia maya) sekalipun dapat dimaknai memenuhi unsur kampanye luar jadwal," kata Muhammad Tahir melalui Whatshap kepada Tribunselayar.com Kamis, Kamis (9/8/2018).
Ia menambahkan bahwa bahwa diundang-undang pemilu ada beberapa hal yang sangat besar kemungkinan dilanggar, terutama terkait kampanye di luar jadwal yang larangannya di tujukan bagi setiap orang, begitu pula dengan Bakal Calon DPR, sanksinya selain sanksi administrasi juga Pidana.
"Sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Jadi, unsurnya setiap orang, artinya bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan ada sanksi dipidana," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tahir_20180809_201833.jpg)