Panwaslu Bantaeng Minta Parpol Tak Cuti Start Kampanye
Pemberitahuan mengenai sosialisasi parpol agar dilakukan dengan mengedepankan prinsip proporsional.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng mengeluarkan surat edaran agar Partai Politik (Parpol) tak curi start kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Bantaeng, M Syakhrul mengatakan hal itu sesuai pasal 276 UU No 7 Tahun 2017.
"Pada pasal itu dijelaskan bahwa tentang pemilu, kampanye dilakukan sejak ditetapkan sebagai DCT anggota DPR, DPD dan DPRD, jadi kami minta agar tidak curi star," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Minggu (5/7/2018).
Menurutnya, ada beberapa larangan yang dituliskan pada surat imbauan itu, salah satunya adalah larangan menayangkan iklan kampanye pada lembaga penyiaran.
Baca: Panwaslu Luwu Warning Parpol dan Bacaleg Tak Curi Start Kampanye
Baca: Bacaleg Curi Start Kampanye, Panwaslu Jeneponto: Kita Sanksi Pidana
Baik itu media cetak, elektronik maupun media online, sebab KPU akan memfasilitasi iklan kampanye Parpol, sesuai peraturan perundangan. "Untuk iklan kampanye itu dilarang sebab akan difasilitasi kampanyenya oleh KPU," ujarnya.
Tetapi Parpol dibolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik pada internal partai, dengan metode pemasangan bendera dan nomor urut Parpol.
Serta pertemuan terbatas yang diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu, sehari sebelum digelarnya kegiatan.
"Terakhir, pemberitahuan mengenai sosialisasi parpol agar dilakukan dengan mengedepankan prinsip proporsional dan keberimbangan," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/koordinator-divisi-pencegahan-dan-hubungan-antar-lembaga-panwaslu-bantaeng-m-syakhrul_20180805_162406.jpg)