Resmob Polda Sulsel Ciduk Pelaku Hipnotis Lintas Daerah di Malino
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, Daeng Siama ditangkap saat berada di lokasi penjualan pasir Poros Malino.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku hipnotis asal Takalar ditangkap Resmob Polda Sulsel, di Jl Poros Malino, Kabupaten Gowa, Jumat (3/8/2018).
Agus Daeng Siama (45) warga Jl Palleko Kabupaten Takalar, diamankan Resmob Polda sekitar pukul 21.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, Daeng Siama ditangkap saat berada di lokasi penjualan pasir Poros Malino.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku hipnotis lintas daerah, dia diamankan tim Resmob Polda saat berada di penjualan pasir di Malino," kata Dicky, Sabtu (4/8).
Penangkapan sopir truk pasir berdasar pada surat, DPO / 13 / IV / 2018 / Sek. Bacukiki dan LP : 26 / III / 2018 / Polda Sulsel / Res. pare2 / Sektor Bacukiki.
Kepada tim Resmob, Siama mengaku pernah lakukan aksi hipnotis dibeberapa daerah hukum Polda, seperti Makassar, di sekitaran JL Veteran Selatan dan Kumala.
Kata Dicky, pelaku melakukan hipnotis dengan beberapa rekannya di Jl Sultan Alauddin depan pasar Pabaeng-baeng, baru-baru ini tanggal 2 Agustus 2018.
"Jadi pelaku menghipnotis seorang ibu-ibu dan mengambil uang 300 ribu, cincin emas dan kalung emas. Lalu di Kumala pelaku ambil uang 4,8 juta," kata Dicky.
Sedangkan berdasarkan LP dan surat DPO polisi, pelaku dan rekannya beraksi di Bacukiki Barat dan mengambil uang 700 ribu, dan handphone Oppo F3 Gold.
Selain Makassar dan Pare-pare, pelaku juga pernah beraksi di Cambaya Stadion Kali Gowa Juli 2108. Pelaku mengambil dua cincin emas, celana dan baju.