Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mukhtar Tompo Minta Pembangunan Bendungan Pammukkulu Dihentikan Sementara

Mukhtar Tompo meminta pemerintah pusat menghentikan sementara pembangunan Bendungan Pammukulu di Desa Kale Ko’mara

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
puluhan warga Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar mengadukan nasib mereka ke Gedung DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR, Kamis (2/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Mukhtar Tompo meminta pemerintah pusat menghentikan sementara pembangunan Bendungan Pammukulu di Desa Kale Ko’mara, Kabupaten Takalar.

Pernyataan itu menyusul setelah puluhan warga Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar mengadukan nasib mereka ke Gedung DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR, Kamis (2/8/2018).

Juru Bicara Warga Desa Ko'mara, Muhallim Bahar menyampaikan penentuan harga ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan milik masyarakat tidak melalui musyawarah penentuan harga yang disepakati oleh para Pemilik tanah yang terkena genangan lokasi Bendungan Pamukkulu.

Muhallim melanjutkan, 91% masyarakat abstain dan menolak proses dan lagi hasil musyawarah.

“Demikian pula penentuan luas areal tanah yang terkena ganti rugi, tanpa ada konfirmasi persetujuan dan tanda tangan hasil dari pengukuran kepada para pemilik tanah. Begitupun penentuan jenis dan jumlah tanaman, kelas tanaman dan harga ganti rugi tanaman sangat tidak transparan,” katanya, via rilis ke Tribun, Jumat (3/8/2018).

Ia juga mengatakan belum pernah ada kesepakatan harga antara masyarakat pemilik lahan dengan pemerintah.

"Belum pernah ada sosialisasi tentang besaran harga sebagai nilai taksasi harga, pemerintah lewat berbagai tim yang dibentuk tidak jujur dalam mempublikasi besaran harga kompensasi nilai tanah berdasarkan hasil dari tim appraisal yang sesungguhnya sudah ada,” katanya.

Sementara itu, Mukhtar Tompo mengatakan mendukung pembangunan namun tidak boleh dengan alibi pembangunan, justru melabrak aturan hukum, dan mengabaikan aspek kemanusiaan warga yang terkena imbas pembangunan.

"Olehnya itu, saya mendesak agar pembangunan bendungan dihentikan sementara,” kata Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Selanjutnya, Mukhtar meminta agar tim apraisal dibentuk kembali, soalnya kehadiran tim apraisal sebelumnya dinililainya telah kadaluwarsa.

“Bayangkan tim apraisal telah dibentuk sejak 07 November 2016, namun tanpa pernah diketahui warga, tiba-tiba pada tanggal 30 Mei 2018, mereka langsung memaparkan hasil penilaiannya,” ujar Mukhtar.

Dalam waktu dekat, DPR akan mengundang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Lingkungan Hidup. Mukhtar menyatakan persoalan ini menjadi pembahasan lintas Komisi, yaitu Komisi II, V, dan VII.

Di Komisi II terkait dengan proses pembebasan lahan di BPN, Komisi V dalam hubungannya dengan Kementerian PUPR dan Balai Besar Pompengan, Komisi VII terkait dengan potensi kerusakan lingkungan dalam pembangunan bendungan.

Pihak terkait lainnya seperti Bupati dan DPRD Takalar akan turut diundang.

“Sembari menunggu kejelasan semuanya, saya mendesak agar pembangunan Bendungan Pammukkulu dihentikan sementara.

Jangan sampai terjadi konflik horizontal yang berdampak pada kerugian material bahkan jiwa. Saya tadi sudah meminta agar warga bersabar, namun jika pembangunan tetap dipaksakan, saya tak bisa menjamin jika warga bertindak sendiri,” kata Mukhtar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved