Pemilu 2019
Pernah Terlibat Korupsi, KPU Sulsel Coret 1 Bacaleg Partai Berkarya
Dari penelusuran tersebut, kata Asram, betul bahwa ada dakwaan. Bahkan KPU Sulsel mendapat salinan putusan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mencoret nama Muhlis Matu dalam daftar calon sementara (DCS) Partai Berkarya Sulsel.
Muhlis Matu dicoret dari bacaleg Dapil Sulsel III (Takalar dan Gowa), partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto karena merupakan mantan narapidana korupsi.
Atas kasusnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Muhlis Matu, 1 tahun 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 50 juta.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Muhlis melanggar pasal 4 ayat 3.
Pasal 4 ayat 3 disebutkan, dalam seleksi bacaleg, parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Komisioner KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya membenarkan hal itu. Menurutnya, temuan tersebut diperoleh setelah KPU menemukan adanya keganjilan dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik Muhlis Matu.
Asram menambahkan, dalam SKCK Muhlis, tertulis keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus penambangan tanpa izin usaha dan sempat dipenjara tiga bulan.
"Terkait surat itu, kami langsung melakukan penelusuran ke Takalar. Kita bersurat juga ke pengadilan Makassar," kata mantan Ketua FIK Ornop Sulsel itu di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/8/2018).
Dari penelusuran tersebut, kata Asram, betul bahwa ada dakwaan. Bahkan KPU Sulsel mendapat salinan putusan.
"Yang bersangkutan dalam putusan itu dipidana 1 tahun 6 bulan penjara," ungkap Asram.(*)