Koruptor Docking Kapal DKP Takalar Kini Jadi Warga Lembaga Pemasyarakatan
Terpidana bernama Abdul Hakim Ishak yang menjabat sebagai PPK proyek docking kapal menjadi terpidana kedua yang dijebloskan
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.com, PATTALLASSANG - Terpidana kasus korupsi docking kapal milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Takalar, Abdul Hakim Ishak, akhirnya menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Takalar, Selasa (31/7/2018).
Terpidana bernama Abdul Hakim Ishak yang menjabat sebagai PPK proyek docking kapal menjadi terpidana kedua yang dijebloskan ke lapas tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Takalar Zen Hadianto mengatakan bahwa penahanan terhadap Abdul Hakim Ishak berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 26 Juni 2018.
"Terpidana diputuskan bersalah melalui putusan tingkat banding dan dipidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan. Sementara mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Takalar Najib Kasim belum ditahan karena belum keluar putusannya," jelas Zen.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret Najib dan Abdul tersebut telah ditangani oleh Kejari Takalar sejak 2016. Kerugian negara yang disebabkan oleh Abdul mencapai Rp 200 juta.