Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Dadang Mulya, 6 Tahun Fotonya dan Sang Anak Dipajang di Bungkus Rokok Tanpa Izin

Dadang Mulya yakin foto pria gendong bayi sambil mengembuskan asap rokok adalah dirinya.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Dadang Mulya (42), warga Desa Pancalang, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengaku sebagai sosok pria yang menggendong bayi pada bungkus rokok dan protes karena tak ada izin. 

Setelah memamerkan kaus biru itu, barulah warga sekitar tempat tinggalnya yakin akan hal itu.

Baca: VIDEO: Penetapan Iksan Iskandar-Paris Yasir Pemenang Pilkada Jeneponto

Baca: Demi Lovato - Daftar Kejadian Aneh Sebelum Over Dosis, hingga Misteri Lirik Lagunya  

Awalnya, Dadang Mulya sempat kebingungan atas pemuatan foto tersebut.

Hal ini disebabkan fotonya dimuat tanpa sepengetahuannya.

Sebenarnya, sejak awal Dadang Mulya ingin protes, tapi tak mengerti apa yang harus dilakukan.

Akhirnya, selama ini Dadang Mulya pun bungkam.

Namun, seiring waktu berjalan, Dadang Mulya berjumpa dengan kawannya.

Baca: Kadernya Diduga Positif Sabu, Sekretaris DPD I Golkar Sulsel: Infonya Belum Saya Dapat

Baca: Bunuh Kakek 57 Tahun, Warga Pallangga Gowa Divonis 14 Tahun

Dadang Mulya pun mencurahkan isi hatinya, merasa keberatan karena pemuatan foto itu tanpa izin dirinya.

Merasa dapat pencerahan dari kawannya, Dadang Mulya mulai bergerak.

Ia melapor ke desa, lalu ke Polsek Pancalang sesuai arahan dari aparat desa.

Setelah konsul dengan pihak kepolisian, Dadang pun disarankan mengadu ke BPSK Kabupaten Kuningan.

Namun, saat Dadang ke sana, ia justru diarahkan ke kantor pengacara di Cirebon.

Akhirnya, Dadang pun ke sana dan menandatangani surat kuara di kantor pengacara itu.

Baca: Ini Komentar Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Terkait Hasil Urine Oknum Legislator Makassar

Baca: DPRD Bulukumba Sebut Pemkab Tak Becus Kelola Keuangan

Mulanya, ia ingin masalah pemuatan fotonya di bungkus rokok bisa selesai melalui jalur tersebut.

Namun, Dadang kembali mengurungkan niatnya sehingga surat kuasanya dicabut.

Walaupun merasa sedikit dirugikan, Dadang tak akan menuntut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved