Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bunuh Kakek 57 Tahun, Warga Pallangga Gowa Divonis 14 Tahun

Pembunuhan itu terjadi pada Februari 2017 lalu di Jl Urip Sumoharjo Lorong IV, Kelurahan Karuwisi Utara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Bohari Daeng Jalling (54), pelaku pembunuhan divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/07/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bohari Daeng Jalling (54), pelaku pembunuhan divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/07/2018).

"Mengadili dengan ini menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Aris Gunawan.

Bohari dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang menewaskan Ahmad Madi (57), warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Pembunuhan itu terjadi pada Februari 2017 lalu di Jl Urip Sumoharjo Lorong IV, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Bohari membunuh korban dengan cara menebas leher korban. Setelah itu memukul korban menggunakan kayu hingga terjatuh ke rawa-rawa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved