Bunuh Kakek 57 Tahun, Warga Pallangga Gowa Divonis 14 Tahun
Pembunuhan itu terjadi pada Februari 2017 lalu di Jl Urip Sumoharjo Lorong IV, Kelurahan Karuwisi Utara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bohari Daeng Jalling (54), pelaku pembunuhan divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/07/2018).
"Mengadili dengan ini menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Aris Gunawan.
Bohari dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang menewaskan Ahmad Madi (57), warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pembunuhan itu terjadi pada Februari 2017 lalu di Jl Urip Sumoharjo Lorong IV, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Bohari membunuh korban dengan cara menebas leher korban. Setelah itu memukul korban menggunakan kayu hingga terjatuh ke rawa-rawa. (*)