Ini Penjelasan Kadis Perumahan Jeneponto Soal Dana RTLH
Pengadaan bantuan rumah tidak layak huni ada dua sumber anggaran dan dua mekanisme yang berbeda.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Jeneponto Azhari Buang, menanggapi dingin aksi unjukrasa sejumlah pemuda dan mahasiswa yang berlansung di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (20/7/2018).
Menurutnya, tudingan pengunjuk rasa bahwa telah terjadi mark up anggaran belanja barang untuk bantuan peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2017 tidaklah benar.
"Jadi pengunjuk rasa tadi ingin meminta penjelasan bahwa ada perbedaan harga bahan bangunan di toko dengan harga bahan bangunan yang diterima penerima bantuan," katanya.
"Tapi pertemuan tadi di ruang saya, sudah jelas bahwa sebenarnya di pengadaan bantuan rumah tidak layak huni ada dua sumber anggaran dan dua mekanisme yang berbeda," lanjut Azhari Buang usai menerima aspirasi pengunjukrasa.
Baca: Rapat di Hotel Mewah, Netizen Sebut Pemkab Bulukumba Buang-buang Anggaran
Baca: Diduga Mark Up Anggaran, Mahasiswa Geruduk Kantor Dinas Perumahan Jeneponto
Menurutnya ada dua sumber anggaran dan mekanisme berbeda dalam penyaluran bantuan itu. Mekanisme yang pertama yang bersumber dari APBN yang totalnya Rp 3 millar adalah mekanisme pembayaran bantuan lansung berupa bahan bangunan ke masyarakat melalui rekening masing-masing penerima, dengan total 200 penerima bantuan.
Sedangkan mekanisme yang kedua bersumber dari DAK ini adalah tander atau lelang, anggarannya Rp 3,8 milliar untuk 242 penerima. "Ini sesuai dengan rencana anggaran belanja yang disusun oleh masing-masing penerima yang dikordinir ketua kelompok dan fasilitasi oleh fasilitator," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pemuda yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto Bersatu berunjukrasa di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Jeneponto.
Mereka berunjukrasa lantara menganggap terjadi mark upa anggran dalam pengadaan barang dan jasa saat penyaluran bantuan itu.(*)