Berbelit-belit, Jaksa Bingung Dengar Keterangan Kadis Kominfo Jeneponto
Jaksa kebingungan karena keterangan terdakwa di ruang persidangan lebih banyak tidak tahu dan berbelit belit.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengaku bingung dengan keterangan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfo) Jeneponto, Amir Syarifuddin.
Amir Syarifuddin didudukan dalam kursi Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar, Kamis (12/07/2018), sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Karisa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto.
Jaksa kebingungan karena keterangan terdakwa di ruang persidangan lebih banyak tidak tahu dan berbelit belit.
"Keteranganya bikin bingung," kata JPU Abdullah di ruang persidangan.
Baca: Mark Up Anggaran Proyek, Kadis Kominfo Jeneponto Disidang di Pengadilan Makassar
Salah satunya adalah masalah pekerjaan pemadatan dan penimbunan Pasar Karisa. Ia mengaku tidak tau dan bukan tupoksinya.
Padahal terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto Tahun 2015 yang berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Begitupula masalah nilai kontrak dan masa kontrak kerja, mantan Kadis Hub Jeneponto menegaskan lupa persoalan itu.
Adapun masalah uang senilai Rp 20 juta yang diterima dari PPK, terdakwa mengakui hal itu. Uang diterima dari PPK setelah pekerjaan selesai.
"Waktu itu saya tidak tau uang apa. Saya hanya dibawakan saja dia hanya bilang dari Hasanudddin," tuturnya.
Sekedar diketahui, perkara ini tidak hanya menyeret Amir Syarifuddin.
Baca: Dijebloskan ke Lapas Makassar, Sebanyak Ini Uang Negara Ditilep Kadis Kominfo Jeneponto
Sebelumnya, penyidik juga menetapkan tiga terdakwa lainya yakni Hasanuddin Syam selaku PPK, Sainal Arifin sebagai konsultan rekanan dan Yanwar Sikki sebagai rekanan proyek.
Terjadinya indikasi korupsi ini ketika adanya proyek pembangunan pasar Karisa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jenponto dan saat itu dijabat Amir Syarifuddin.
Selain perencanaan penimbunan terminal pasar Karisa. Namun dibelakangan proyek itu bermasalah karena dalam pelaksaan tidak sesuai volume dan ditemukan mark up anggaran.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) ditrmukan kerugian nnegara sekitar Rp 377.195.086.
Kerugian itu pada total anggaran Rp 1 mikuaryang bersumber dari dana APBD Jeneponto Tahun 2015. (San)