Mark Up Anggaran Proyek, Kadis Kominfo Jeneponto Disidang di Pengadilan Makassar
Sekedar diketahui keempat terdakwa berurusan dengan hukum berawal adanya pelaksanaan proyek pembangunan terminal Pasar Karisa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Pasar Karisa, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (23/05/2018).
Mereka adalah Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfo) Jeneponto, Amir Syamsuddin, Hasanuddin Syam, Sainal Arifin dan Yanwar Sikki.
Keempat terdakwa didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jeneponto.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama adalah Samriani selaku Teller Bank Sulselbar Jeneponto dan Hidana Hamzah.
Sekedar diketahui keempat terdakwa berurusan dengan hukum berawal adanya pelaksanaan proyek pembangunan terminal Pasar Karisa, Kabupaten Jeneponto, dengan total anggara Rp 1 milir.
Namun dalam pelaksaan pekerjaan diduga ada mark up anggaran. Akibat perbuatanya merugikan keuangan
negara sekitar Rp 377.195.086 yang bersumber dari dana APBD Jeneponto Tahun 2015