Bunuh Kakek 57 Tahun di Karuwisi Utara, Begini Pengakuan Terdakwa di Pengadilan Makassar
Di ruang persidangan, pria asal Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itumengaku membunuh Bohari karena dalam keadaan terpaksa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bohari Daeng Jalling (54), pelaku pembunuhan yang menewaskan Ahmad Madi (57) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (11/07/2018).
Pembuhunan itu terjadi di Jl Urip Sumoharjo Lorong IV, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, pada Februari 2017.
Di ruang persidangan, pria asal Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itumengaku membunuh Bohari karena dalam keadaan terpaksa.
'Mendingan saya membunuh daripada saya dibunuh," kata Bohari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca: Pelaku Pembunuhan Warga Panakukkang Dituntut 14 Tahun Penjara
Di hadapan hakim dipimpin langsung Aris Gunawan dan dua hakim anggota lainya, korban disebut sempat mengacungkan parang kepada pelaku beberapa kali.
Tetapi beruntung kata pelaku bisa dihidari dan berhasil merampas parang korban.
"Saya mau diparangi tapi saya tangkis, lalu saya ambil parangnya dan langsung tebas lehernya," kata Bohari.
Setelah menebas lehernya, pelaku lalu memukul kepada korban hingga terjatuh ke rawa-rawa.
Setelah terjatuh ke rawa rawa, pelaku kembali menghantam korban hingga tewas. (San)