2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bergulir Maros Ditahap Duakan
Saat Kejari mengusut kasus tersebut, tersangka baru mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melimpakan kasus dugaan korupsi penerimaan dan penyaluran bantuan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/7/2018).
Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun mengatakan, pada tahap dua tersebut, penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke jaksa untuk dilakukan sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Kasus dugaan korupsi bantuan dari lembaga dana bergulir KUMKM kami tahap dua. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke jaksa untuk dilakukan penuntutan," kata Ingratubun.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar tersebut, Kejari menyeret dua tersangka, yakni Ketua Koperasi Megah Dwi Pratama, Syamsir Hamid dan Ketua Koperasi Duta Mandiri, Andi Marwan.
Baca: Kompor Meledak, Rumah Warga di Lau Maros Nyaris Ludes
Andi Marwan dan Syamsir ditersangkakan karena telah bekerjasama mendirikan koperasi yang sudah tidak beroperasi, demi mendapatkan bantuan tersebut. Koperasi tersebut yakni Marannu.
Awalnya koperasi tersebut bergerak pada bidang perunggasan dan sudah tidak aktif, namun diubah menjadi simpan pinjam.
Koperasi kemudian diakali dan didirikan kembali demi mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan keterangan pengajuan, bantuan tersebut akan disalurkan kepada 153 anggota. Namun struktur tersebut fiktif.
"Setelah mendapat Rp 5 miliar dari LPDB-KUMKM, bantuan tersebut malah tidak disalurkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.
Baca: Keciprat Dana Bergulir, Tiga Tersangka Korupsi Digarap di Kejati Sulselbar
Saat Kejari mengusut kasus tersebut, tersangka baru mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Kasus tersebut diusut pada 2017 lalu. Namun untuk penyaluran bantuan terjadi tahun 2012 lalu.
Kejari masih membidik tersangka lain dalam kasus tersebut. Hanya saja, Kejari masih menunggu fakta persidangan. Jika ada yang disebut tersangka, oknum tersebut juga akan diseret.(*)