Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keciprat Dana Bergulir, Tiga Tersangka Korupsi Digarap di Kejati Sulselbar

"Selain tersangka, hari ini penyidik juga memanggil dan memeriksa empat orang saksi,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terus mendalami kasus dugaan
korupsi dana bergulir untuk koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2014 di Makassar.

Penyidiķ Kejaksaan, Rabu (12/10/2016) siang kembali memanggil tiga orang tersangka. Ketiga tersangka dimaksud yakni ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Niaga, Thamrin Arie.

Kedua, ketua KSP Citra Niaga Muh Iqbal dan tersangka ketua KSP Amar Sejahtera Nurhayati.

"Selain tersangka, hari ini penyidik juga memanggil dan memeriksa empat orang saksi,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Kasus korupsi UMKM ini diketahui penyidik menemukan adanya indikasi unsur perbuatan melawan hukum dalam pemberian dan pengelolaan dana bantuan koperasi.

Awalnya kasus ini bergulir ketika Kementerian Koperasi pada 2014 mengucurkan dana bantuan sejumlah koperasi di Makassar.

Namun pencairan dana tersebut, tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dianggap menyalahi prosedur.

Koperasi yang menerima diketahui tidak aktif , namun tetap diberikan bantuan. Kuat dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved