25 Juli, KPU Bantaeng Tetapkan Bupati Bantaeng Terpilih
KPU Bantaeng masih menunggu Surat Kepaniteraan terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari MK.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng telah melakukan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bantaeng 2018.
Pada rekap itu, Paslon Bupati Bantaeng nomor urut tiga, Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) dinyatakan sebagai pemenang.
Namun hingga kini KPU Bantaeng masih menunggu Surat Kepaniteraan terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Hasil Rekap KPU Bantaeng, Paslon IlhamSAH Menang di Semua Kecamatan
Baca: Data C1 KPU Rampung, Perolehan Suara IlhamSAH Tetap Teratas
"Hingga saat ini kami masih menunggu Surat PHP dari MK, ada atau tidak perselisihan," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Bantaeng, Andi Harianto kepada TribunBantaeng.com, Selasa (10/7/2018).
Surat yang berisi tentang ada tidaknya sengketa pemilu pun baru akan diserahkan oleh MK kepada KPU RI pada 23 Juli 2018.
Barulah setelah itu KPU RI mendistribusikan surat dari MK kepada semua jajaran KPU. "Karena alasan itu sehingga penetapan Bupati Bantaeng terpilih itu paling cepat dilakukan 25 Juli 2018," tambahnya.
Penetapan itu, kata dia, akan dilakukan sehari setelah menerima surat dimaksud dari KPU.
"Pokoknya sehari setelah kami terima, maka penetapan akan dilakukan dengan mengundang Paslon Bupati terpilih," tuturnya.(*)
