Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

FAS-AS bakal Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad saat kampanye di tengah masyarakat 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut dua, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

FAS-AS menggugat di MK terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parepare berupa penerbitan Suket 3000 lembar.

“Kami berharap MK melakukan penilaian. Karena kecurangan yang terjadi sangat menyakitkan masyarakat. Sangat disayangkan kalau hanya karena kecurangan yang membuat calon yang seharusnya dipilih oleh masyarakat malah tidak terpilih,"ungkap Kuasa Hukum FAS-AS, Muh Al Fatah, Minggu (8/7/2018).

"Kami menduga adanya kecurangan-kecurangan dalam proses pilkada sehingga memengaruhi hasil," katanya.

Mengenai bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, ungkap Al-Fatah, yang paling fatal adalah terdapat 3.000 surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Capil yang berakibat bertambahnya jumlah pemilih.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved