Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pembawa Lari Anak di Bawah Umur di Soppeng Ditangkap di Barru

IL sementara pelaku sudah ditahan di Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
dok.google
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng berhasil menangkap satu pelaku yang membawa lari anak di bawah umur.

Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, pelaku IL membawa lari AN (16).

Keluarga AN melapor ke Polres Soppeng pada tanggal 3 Juli 2018.

"Pelaku kami tangkap tadi malam di Jl A Pettarani, Kabupaten Barru," tambah AKP. Rujiyanto.

Saat ini, Polres Soppeng membawa korban AN ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala untuk dilakukan pemeriksaan.

IL sementara pelaku sudah ditahan di Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved