Pelaku Pembawa Lari Anak di Bawah Umur di Soppeng Ditangkap di Barru
IL sementara pelaku sudah ditahan di Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng berhasil menangkap satu pelaku yang membawa lari anak di bawah umur.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, pelaku IL membawa lari AN (16).
Keluarga AN melapor ke Polres Soppeng pada tanggal 3 Juli 2018.
"Pelaku kami tangkap tadi malam di Jl A Pettarani, Kabupaten Barru," tambah AKP. Rujiyanto.
Saat ini, Polres Soppeng membawa korban AN ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala untuk dilakukan pemeriksaan.
IL sementara pelaku sudah ditahan di Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berita Terkait