Begini Skema Biaya Kuliah di FTI UMI Makassar
Untuk dapat sukses berkuliah di FTI UMI Makassar, Anda perlu mengetahui skema biaya pendidikan, berupa SPP dan BPP.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Fakultas Teknologi Industri (FTI) UMI Makassar menyelenggarakan empat Program Studi (Prodi) sarjana strata satu.
Yaitu Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Pertambangan dan 1 Prodi Profesi yaitu Program Profesi Insinyur (PPI) dengan gelar Insinyur (Ir).
Untuk dapat sukses berkuliah di FTI UMI Makassar, Anda perlu mengetahui skema biaya pendidikan, berupa SPP dan BPP.
Berikut skema biaya pendidikan mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia.
Baca: Yudisium 265 Mahasiswa, Dekan FTI UMI Bangga Hasilkan Alumni Berkualitas
Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan atau disingkat SPP hanya sekali dibayarkan selama menempuh pendidikan di FTI UMI.
Sementara Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dibayarkan per tahun atau per semester
Biaya SPP untuk Teknik Industri dan Teknik Kimia masing-masing sebesar Rp. 5.450.000 dan untuk Teknik Pertambangan sebesar Rp. 6.450.000.
Biaya SPP ini hanya dibayarkan sekali selama menempuh proses perkuliahan
Sementara Biaya BPP untuk Teknik Industri dan Teknik Kimia masing-masing sebesar Rp. 8.500.000 per tahun atau Rp 4.250.000 per semester.
Untuk Teknik Pertambangan sebesar Rp. 10.500.000 pe rtahun, atau Rp 5.250.000 per semester.
Baca: Dua Mahasiswa Asing Asal Perancis Kuliah di FTI UMI
Biaya BPP ini merupakan biaya yang dibayarkan tiap tahun atau tiap semester dan dapat diangsur 3 (tiga) kali dalam setahun.
Untuk Biaya SPP/BPP Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Jalur Pengakuan Pembelajaran Lampau (RPL) yang ditempuh selama 1 semester (durasi 6 bulan). Biaya hanya dibayarkan sekali saja.
Biaya Pendaftaran sebesar Rp 1 juta , biaya SPP/BPP Rp 15 juta dan biaya Wisuda/Ijazah sebesar Rp 1,7 juta.
Biaya SPP/BPP PSPPI ini sudah termasuk biaya pendaftaran, keanggotaan selama setahun dan biaya ujian insinyur profesional pratama di Persatuan Insinyur Indonesia (PII).