5 Fakta KPK Tangkap Tangan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, No 3 Kronologi Lengkap Kasus OTT
Gubernur dua periode ini ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam masalah besar!
Gubernur dua periode ini ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam.
Baca: Ini 5 Media Resmi Pendaftaran CPNS 2018 di Kemenpan, Berikut 3 Jenis Tes SKD
Baca: Kronologi Lengkap Penumpang KM Lestari Maju Tenggelam Berikut Kondisi Terbaru Penumpang
Baca: LENGKAP! Inilah Kontestan 8 Besar Piala Dunia 2018 dan Jadwal Tandingnya
Baca: WOW! Foto-foto Rumah Mewah SBY, Harganya Capai Rp 300 Miliar Loh. Lihat Bedanya dengan Tetangga
Irwandi ditangkap tangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan kabar OTT di Banda Aceh terkait suap terkait proses penganggaran pada APBD di Provinsi Aceh.
Irwandi diduga menerima suap.

Pada OTT tersebut, petugas KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai uang komitmen.
Dalam operasi itu, petugas KPK juga mengamankan 8 orang lainnya.
Berdasarkan pantauan jurnalis Serambi Indonesia (Tribunnews Network), Irwandi terlihat sedang berada di Mapolda Aceh, tadi malam hingga Rabu (4/7/2018) dini hari untuk menjalani pemeriksaan.
Irwandi terlihat duduk di salah satu ruangan di dalam gedung Dit Reskrimsus Polda Aceh.
Sejumlah awak media bahkan bisa mengabadikan foto Irwandi melalui jendela yang tidak tertutup tirainya.
Setelah mengetahui keberadaan awak media, petugas dari dalam kemudian menutup tirai jendela tersebut.
Dirangkum tribun-timur.com dari Serambi Indonesia (Tribunnews Network) berikut fakta-fakta penangkapan Orang Nomor 1 di Serambi Mekah itu.
1. Diterbangkan ke Jakarta, Naik Barracuda ke Bandara
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/6/2018), membawa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Banda Aceh.
Irwandi turun dari mobil Baracuda yang dikawal belasan anggota Brimob bersenjata lengkap dan petugas KPK pada pukul 9.25 WIB.
Menurut beberapa sumber di Bandara SIM, nama Irwandi tercatat dalam manifest penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 141 keberangkatan pukul 10.10 WIB.
Saat ini polisi bersenjata lengkap masih mengawal di pintu kedatangan bandara SIM.(*)
2. Diperiksa 10 Jam di Markas Polda Aceh
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam lebih di Mapolda Aceh, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberangkatkan Irwandi Yusuf ke Jakarta.
Irwandi diterbangkan dengan Pesawat Garuda GA 141 melalui Bandar Sultan Iskandar Muda, Rabu (4/7/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Pukul 23.00 WIB, Irwandi dipastikan berada di Mapolda Aceh, dia terlihat duduk bersila di salah satu ruangan di gedung Dit Reskrimsus Polda Aceh, seperti sedang dimintai keterangan oleh seseorang.
3. Istri Tercinta Datang
Istri Gubernur Aceh, Darwati A Gani tiba di Polda Aceh sekira pukul 02.20 WIB.
Darwati masuk dari pintu samping gedung Dit Reskrimsus Polda Aceh lalu naik ke lantai dua.
Sayangnya, tidak ada satu pun wartawan yang sempat merekam kedatangan sang first lady tersebut.
Namun kedatangannya diketahui oleh beberapa awak media. Darwati juga didampingi ajudannya.
Sebelumnya, anak sulung Irwandi, Teguh Meutuah sudah lebih duluan tiba di Polda Aceh.
4. Operasi Tangkap Tangan dan Kronologi Kasus
Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf 'dijemput' oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Gubernur Aceh pada Selasa malam (3/7/2018), sekitar pukul 20.15 Wib.
Tim satgas berjumlah 7 orang, dan langsung menuju Mapolda Aceh.
Kemudian dalam laporan tertulis ini juga disebutkan bahwa Gubernur Aceh sempat berbincang kepada Penjaga Pendopo dan mengatakan bahwa ia akan keluar sebentar untuk pergi ngopi bersama teman.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengakui ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh.
Penjelasan Agus Raharjo ini sekaligus menjawab desas desus dan simpang siurnya informasi yang menggemparkan Aceh, Selasa (3/7/2018) malam.
“Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS,” kata Ketua KPK Agus Raharjo melalui pesan Whatsapp kepada Serambinews.com pukul 23.06 WIB.
“Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh. Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya,” tambah Agus Raharjo.
“Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam,” demikian Agus Raharjo.
5. Video Gubernur Aceh Diperiksa di Polda Aceh
(SERAMBINEWS.COM)
Baca: Ini 5 Media Resmi Pendaftaran CPNS 2018 di Kemenpan, Berikut 3 Jenis Tes SKD
Baca: Kronologi Lengkap Penumpang KM Lestari Maju Tenggelam Berikut Kondisi Terbaru Penumpang
Baca: LENGKAP! Inilah Kontestan 8 Besar Piala Dunia 2018 dan Jadwal Tandingnya
Baca: WOW! Foto-foto Rumah Mewah SBY, Harganya Capai Rp 300 Miliar Loh. Lihat Bedanya dengan Tetangga