Satpol PP Bulukumba Tunggu Juknis Pelelangan Ternak
Mengenai ternak hasil penertiban yang sudah beberapa pekan berada di Kantor Satpol PP dan Damkar Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, Hariyadi Basri, mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelelangan ternak.
Hal tersebut disampaikan Hariyadi, Senin (2/7/2018), saat dikonfirmasi mengenai ternak hasil penertiban yang sudah beberapa pekan berada di Kantor Satpol PP dan Damkar Bulukumba.
"Tetap kita tunggu sampai ada pemiliknya datang. Karena rencana sanksi dengan cara dilelang terbuka belum kita konfirmasikan dengan instansi terkait termasuk tehnis pelaksanaannya," jelas Hariyadi.
Menurut Hariyadi, seharusnya pelelangan telah dilakukan tujuh hari setelah ternak ditertibkan, namun karena belum adanya juknis tersebut, sehingga tidak dapat dilaksanakan.
"Sebenarnya tujuh hari setelah ditertibkan, dan pemilik tidak datang, maka sudah bisa dilelang," tambah Hariyadi.
Sekadar diketahui, beberapa ekor ternak warga yang ditertibkan saat berkeliaran di Pasar Cekkeng, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, belum ditebus pemiliknya hingga saat ini.
Padahal, ternak tersebut sudah berada di Kantor Satpol PP dan Damkar Bulukumba sejak beberapa pekan lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kasatpol PP dan Damkar Bulukumba, Andi Baso Bintang.
Andi Baso menuturkan, ternak hasil penertiban tersebut telah berada di kantornya hampir selama tiga minggu.
Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh, Andi Baso meminta untuk menanyakan langsung ke PPNS yang menangani.
"Silakan maki dulu konfirmasi ke Pak Hariyadi Basri, PPNS yang menangani," singkatnya via pesan WhatsApp. (*)