Ini Alasan Polda Sulsel Tetapkan Bekas Jubir Danny Pomanto Sebagai Tersangka
Proses penetapan tersangka terhadap Maqbul adalah sesuai proses penyelidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penetapan bekas Juru Bicara (Jubir) Calon Wali Kota Makassar diskualifikasi, Danny Pomanto, Maqbul Halim, sebagai tersangka dianggap memenuhi syarat oleh Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, proses penetapan tersangka terhadap Maqbul adalah sesuai proses penyelidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Sudah tepat penetapan tersangka dia (Maqbul), tentu sudah ada dua alat bukti yang kuat setelah proses penyelidikan tim penyidik," kata Kombes Dicky saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (2/7/2018).
Penetapan Panglima Squadron, Maqbul Halim usai penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda mengumpulkan dua alat bukti dari kasus dugaan Hatespeech atau dugaan laporan ujaran kebencian.
Baca: Dilaporkan Aksa Mahmud terkait Ujaran Kebencian, Ini Kata Maqbul Halim
Setelah memeriksa beberapa saksi lain, diantaranya pelapor Founder PT Bosowa Corporation, Aksa Mahmud.
Penyidik lalu rampungkan berkas, kemudian masuk gelar perkara dan penentuan tersangka.
"Sebelumnya dia dan beberapa orang yang kami periksa berstatus sebagai saksi, tapi nanti adi kedepannya kami panggil lagi tapi sudah beda statusnya itu gersangka," ujar Kombes Dicky.(*)