Daftar Caleg Bisa Gunakan Ijazah SMA Sederajat
KPU Luwu juga mewajibkan kepada partai politik untuk mencalonkan legislator perempuan minimal 30 persen.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mulai melakukan sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten kepada para pimpinan partai politik.
Hal tersebut sudah dilakukan KPU Luwu pekan lalu di kafe Triple Q, Jl Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat (29/7/2018) lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Luwu, Divisi Teknis, Suhaeb mengatakan, calon peserta legislatif harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Tahapan pencalonan untuk legislatif itu di tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 untuk pengajuan calonnya. Itu berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2018," ujarnya kepada tribunluwu.com, Senin (2/7/2018).
Selain itu, KPU Luwu juga mewajibkan kepada partai politik untuk mencalonkan legislator perempuan minimal 30 persen.
"Ini wajib dipenuhi, jika parpol tidak mncukupi 30 persen keterwakilan perempuan maka parpol tidak dapat mengajukan calon," jelas, Suhaeb.
Selain keterwakilan perempuan, KPU juga memperbolehkan calon legislatif yang mendaftar lulusan SMA sederajat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisioner-kpu-kabupaten-luwu-divisi-teknis-suhaeb_20180702_135755.jpg)