Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sinjai 2018

Sambangi Panwaslu, FOMASPPI Minta Pilkada Sinjai Diulang

Putusan KPU yang mendiskualifikasi SBY-AMM namun tetap mengikutkan dalam proses pemilihan menurut FOMASPPI memengaruhi pemilik suara dalam mencoblos.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Mahyuddin
samba/tribunsinjai.com
Forum Masyarakat Sinjai Peduli Pilkada (FOMASPPI), Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi kantor Panwaslu Sinjai Sabtu (30/6/2018) petang tadi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Forum Masyarakat Sinjai Peduli Pilkada (FOMASPPI), Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi kantor Panwaslu Sinjai Sabtu (30/6/2018) petang tadi.

Koordinator lapangan aksi Firman Pilkada Sinjai dianggap cacat prosedural dalam memutuskan atau mendiskualifikasi salah satu pasangan calon sehari sebelum pemilihan.

" Kami menganggap putusan KPU Sinjai yang mendiskualifikasi paslon nomor 2 Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi cacat prosedur dimana KPU membuat keputusan sepihak tanpa ada rekomendasi dari Panwaslu, dan itu merugikan paslon Sabirin-Mahyanto," kata Firman.

Putusan KPU yang mendiskualifikasi SBY-AMM namun tetap mengikutkan dalam proses pemilihan menurut FOMASPPI memengaruhi pemilik suara dalam mencoblos.

Baca: Warga Sinjai Padati Kediaman Kartini Ottong

" Apalagi ada oknum warga memberi masyarakat informasi hoax berupa selebaran jika paslon nomor 2 tidak bisa lagi mengikuti tahapan pemilu dan paslon SBY-AMM mengarahkan dukungannya ke paslon Seto-Kartini, sekali lagi kami sebagai pemilik suara merasa dirugikan," tegas Firman.

Atas masalah tersebut, FOMASPPI menuntut KPU Sinjai mencabut SK diskualifikasi paslon Sabirin-Mahyanto dan dengan segera melakukan pemilihan suara ulang.

Karena KPU Sinjai telah diintervensi oleh salah satu paslon untuk melakukan pleno penetapan diskualifikasi paslon nomor 2 menjelang pemilihan, KPU Sinjai tidak netral dan memihak salah satu paslon, kata Firman.

KPU Sinjai mendiskualifikasi Sabirin-Mahyanto karena terlambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dan sesuai aturan PKPU No. 5 tahun 2017 tepat waktu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved