Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Benarkah Wartawan Dilarang Meliput PPK? Ini Reaksi AJI Makassar

Pihak AJI Makassar menyoroti adanya oknum yang coba menghalang-halangi kerja wartawan dapat berita.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Benarkah Wartawan Dilarang Meliput PPK? Ini Reaksi AJI Makassar
HANDOVER
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hingga, Sabtu (30/6/2018) di beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Makassar, masih ada larangan ke wartawan untuk mengambil gambar.

Pemandangan tersebut dimulai sejak, Jumat (29/6/2018) sore kemarin. Saat wartawan mulai dilarang mengambil gambar dilokasi PPK di Kecamatan.

Hal ini kemudian disoroti oleh Aliansi Jurnasil Independen (AJI) Makassar. Bahkan, pihak AJI Makassar menyoroti adanya oknum yang coba menghalang-halangi kerja wartawan dapat berita.

"Pelarangan itu melanggar kebebasan Pers untuk pemberitaan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Itu kan dijelaskan dalam PKPU kalau itu terbuka ya untuk umum,” ungkap ketua AJI, Qodriansyah Agam Sofyan lewat rilis resmi AJI.

Menurutnya, Pelarangan jurnalis meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara di Pilkada Makassar adalah suatu bentuk pelanggaran terjadap Undang-Undang (UU) no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Apalagi hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum, diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk PKPU, nomor 9, 2018.

"Bekerja mengambil data informasi, lalj mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas kerja Pers yang diberikan mandat publik untuk menginformasikan kepentingan publi," jelas Agam Sofyan.

"Agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh. Ini sesuai dengan kemerdekaan Pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses berdemokrasi," lanjut Agam Sofyan.

Untuk itu, pihak AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan Pers. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved