Pilkada Polman 2018
88,18% Data Masuk, Andi Ibrahim Unggul Dengan Raihan 111.594 Suara
Data masuk sebanyak 701 TPS dari 795 TPS yang tersebar di 167 desa/kelurahan dari 16 kecamatan di Polman.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, POLEWALI - Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan entry data Model C1 Pilkada serentak 2018 sejak Rabu (27/6/2018).
Khusus untuk Pilkada Poman, Provinsi Sulawesi Barat, hingga Kamis (28/6/2018), Pukul 10.30 Wita, data yang masuk sebanyak 88,18 %.
Data masuk sebanyak 701 TPS dari 795 TPS yang tersebar di 167 desa/kelurahan dari 16 kecamatan di Polman.
Hasilnya, pasangan nomor urut dua, Andi Ibrahim Masdar-Muhammad Natsir Rahmat (AIM-beNAR) menang dengan meraih 111.594 suara atau 55,62 persen dari 200,317 suara sah yang masuk.
Pasangan petahana yang diusung koalisi tujuh partai politik besar di Sulbar, yakni PDI-P, Gerindra, PKB, PAN, PKS, Golkar, dan PKPI mengungguli rivalnya nomor urut satu Salim-Marwan.
Baca: Bareng Istri, Salim S Mengga Salurkan Hak Pilihnya di TPS 007 Pekkabata
Baca: Optimis Menangkan Pilkada Polman, Salim Minta Pendukungnya Tetap Tenang
Salim-Marwan yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, PPP, dan NasDem meraih 89.043 suara atau 44,38 persen dari total suara sah yang masuk.
Selisih suara keduanya menunjukkan cukup terpaut jauh, yakni 22,551 suara atau 11,24 persen.
Ketua KPU Polman, M Danial, Kamis (28/6/2018) mengatakan data yang ada di Portal KPU dapat dijadikan rujukan oleh publik, namun tetap dikatakan sebagai hasil sementara.
"Data itu tetap dikatakan hasil sementara, kenapa kita masukkan karena itu adalah bentuk transparansi atau akuntabilitas KPU sebanyak penyelenggara agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan hasil sementara Pilkada," katanya.
Danial menjelaskan, hal itu juga bertujuan agar masyarakat yang mengakses bisa menunjukkan koreksi, namun harus tetap disertai dengan bukti-bukti.
"Kalau ada paslon yang menganggap bahwa angkat-angkat yang ada dalam portal KPU salah atau keliruh, kita akan persilahkan memberikan koreksi pada saat tahapan rekap," tuturnya.
Berdasarkan tahapan yang ada, untuk tingkat kecamatan rekap dilakukan mulai 30 Juni-4 Juli. Sementara untuk rekap tingkat kabupaten mulai 4-6 Juli 2018.
"Untuk sementara, kami belum menentukan tempat untuk melakukan rekap. Yang kami lakukan sekarang memastikan bahwa semua proses mulai dari PPS hingga PPK semua berjalan dengan baik," jelasnya.
Dalam disclaimer KPU di laman https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil, disebutkan hasil update portal ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada dengan lebih cepat dan akurat.
