Pilgub Sulsel
Tak Dapat Undangan C6, Anda Tetap Bisa Memilih, Ini Syaratnya
Tahapan Pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Thamzil Thahir
Pemilih yang tak punya undangan, penyelenggara pilkada memberikan waktu untuk mencobloshanya sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Jika pemilih seperti ini datang ke TPS pada pagi hari, petugas akan menginformasikan untuk kembali pada waktu yang sudah ditetapkan, yakni sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
KPU sudah mengingatkan, jika ada pemilih yang bersikeras minta dilayani agar bisa mencoblos saat itu juga, PPS bisa menolak melayani.
Petugas PPS akan tetap mengimbau agar pemilih kembali ke TPS sesuai waktu yang ditentukan.
Untuk pemilih seperti ini, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 dan juga formulir daftar pemilih tambahan (DPTB).
Pemilih pindahan Pemilih pindahan tetap bisa mencoblos dengan syarat membawa formulir A5.
Formulir A5 merupakan formulir yang dikeluarkan penyelenggara pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun wali kota dan diperuntukkan bagi warga yang menyatakan akan memilih di tempat lain di luar domisili yang terdaftar dalam DPT.
Berbekal formulir A5 ini, PPS yang dituju juga bisa mengetahui bahwa pemilih tersebut merupakan pemilih pindahan dari TPS lain.
Sesuai aturan, formulir A5 sudah dimiliki pemilih pindahan sejak H-3 pemungutan suara, atau batas akhirnya, Minggu (24/6/2018) lalu.
Namun, jika pemilih tidak sempat mengurus A5 hingga hari pencoblosan, PPS harus tetap melayani si pemilih.
Para petugas di PPS akan mengecek identitas pemilih guna memastikan bahwa pemilih merupakan warga dari wilayah setempat yang belum menggunakan hak pilihnya dan sudah terdaftar di DPT.
Petugas akan menanyakan identitas pemilih, termasuk memeriksa KTP, atau SIM, atau KK, termasuk mengecek ke portal/laman DPT. Kami menganjurkan petugas untuk keraguan, jika merasa ragu, maka boleh minta identitas lain untuk memastikan orang tersebut.
Tak seperti pemilih tak terdaftar, pemilih pindahan yang memegang formulir A5, bisa mencoblos sejak pagi karena pemilih seperti ini termasuk sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Jika TPS kehabisan surat suara Jika surat suara di suatu TPS sudah habis tetapi masih ada warga yang belum mencoblos, PPS akan berkoordinasi dengan TPS lain yang lokasinya tidak terlalu jauh.
Untuk efisiensi waktu dan tenaga, komunikasi bisa dengan telepon atau media lainnya tanpa harus menyambangi langsung TPS lainnya tersebut.
Jika PPS dari kedua TPS berbeda ini sudah ada kesepahaman, pemilih dipersilakan menuju TPS yang dimaksud.
Petugas panitia pemungutan suara atau yang dikenal dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan dua kertas suara; satu kertas untuk pemilihan gubernur, satu kertas suara untuk pemilikan kepala daerah level kabupaten/kota.