Pilgub Sulsel
Tak Dapat Undangan C6, Anda Tetap Bisa Memilih, Ini Syaratnya
Tahapan Pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Thamzil Thahir
MAKASSAR, TRIBUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan pemilih membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat mencoblos Rabu, (27/6/2018) besok,
Jika pemilih terdaftar sudah memperoleh undangan memilih atau formulir c6 dari petugas KPPS di lingkungan masing-masing, pemilih tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP dari dinas kependudukan dan catatan sipil.
Baca: Tak Dapat Undangan C6, Pejabat Pemprov Sulsel Ini Tetap Semangat ke TPS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Misna M Hattas, mengatakan KPU masih memberi kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar untuk memilih di sebanyak 119.980 KPPS yang direkrut dan petugas Linmas mencapai 34.280 ribu dan jumlah TPS 17.140 ribu di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Tahapan Pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Merujuk surat edaran dari KPU RI bernomor: 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 yang dilansir KPU awal Juni 2018 lalu, perial penyelenggaraan pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilih 2018.
Dari poin pemungutan suara tertulis: Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.

Surat edaran ini untuk memberikan penjelasan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2018 pada BAB II pasal Pasal 7:
- Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
- Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS.
- Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
Tak Bawa Undangan Pemilih
Jika tidak membawa formulir C6 karena lupa atau bahkan hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, atau surat keterangan catatan sipil.
Di TPS, nantinya petugas akan memverifikasi data DPT pemilih dengan formulir C6 yang dibawa pemilih atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih.
Setelah itu, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan.

Baca: Ingat! Ini Video dan Infografis 7 Tahapan Utama Memilih di TPS
"Nanti ditulis di formulir C7 oleh petugas, ada di urutan mencoblos nomor berapa, dicek juga apa ada bekas tinta mencoblos di tangannya atau tidak, setelah itu diminta duduk untuk menunggu giliran mencoblos," kata dia.
Selanjutnya, pemilih diminta mengikuti prosedur pencoblosan di TPS dengan tertib. Pemilih belum terdaftar di DPT Masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Untuk mencoblos pasangan calon yang dijagokan, warga tersebut diharuskan menunjukkan e-KTP miliknya.
Jika tidak punya e-KTP, baik karena hilang maupun memang belum memiliki e-KTP, pemilih tersebut harus punya surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT seperti ini hanya bisa mencoblos sesuai domisili pada e-KTP atau suket miliknya.
Pemilih yang tak punya undangan, penyelenggara pilkada memberikan waktu untuk mencobloshanya sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Jika pemilih seperti ini datang ke TPS pada pagi hari, petugas akan menginformasikan untuk kembali pada waktu yang sudah ditetapkan, yakni sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
KPU sudah mengingatkan, jika ada pemilih yang bersikeras minta dilayani agar bisa mencoblos saat itu juga, PPS bisa menolak melayani.
Petugas PPS akan tetap mengimbau agar pemilih kembali ke TPS sesuai waktu yang ditentukan.
Untuk pemilih seperti ini, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 dan juga formulir daftar pemilih tambahan (DPTB).
Pemilih pindahan Pemilih pindahan tetap bisa mencoblos dengan syarat membawa formulir A5.
Formulir A5 merupakan formulir yang dikeluarkan penyelenggara pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun wali kota dan diperuntukkan bagi warga yang menyatakan akan memilih di tempat lain di luar domisili yang terdaftar dalam DPT.
Berbekal formulir A5 ini, PPS yang dituju juga bisa mengetahui bahwa pemilih tersebut merupakan pemilih pindahan dari TPS lain.
Sesuai aturan, formulir A5 sudah dimiliki pemilih pindahan sejak H-3 pemungutan suara, atau batas akhirnya, Minggu (24/6/2018) lalu.
Namun, jika pemilih tidak sempat mengurus A5 hingga hari pencoblosan, PPS harus tetap melayani si pemilih.
Para petugas di PPS akan mengecek identitas pemilih guna memastikan bahwa pemilih merupakan warga dari wilayah setempat yang belum menggunakan hak pilihnya dan sudah terdaftar di DPT.
Petugas akan menanyakan identitas pemilih, termasuk memeriksa KTP, atau SIM, atau KK, termasuk mengecek ke portal/laman DPT. Kami menganjurkan petugas untuk keraguan, jika merasa ragu, maka boleh minta identitas lain untuk memastikan orang tersebut.
Tak seperti pemilih tak terdaftar, pemilih pindahan yang memegang formulir A5, bisa mencoblos sejak pagi karena pemilih seperti ini termasuk sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Jika TPS kehabisan surat suara Jika surat suara di suatu TPS sudah habis tetapi masih ada warga yang belum mencoblos, PPS akan berkoordinasi dengan TPS lain yang lokasinya tidak terlalu jauh.
Untuk efisiensi waktu dan tenaga, komunikasi bisa dengan telepon atau media lainnya tanpa harus menyambangi langsung TPS lainnya tersebut.
Jika PPS dari kedua TPS berbeda ini sudah ada kesepahaman, pemilih dipersilakan menuju TPS yang dimaksud.
Petugas panitia pemungutan suara atau yang dikenal dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan dua kertas suara; satu kertas untuk pemilihan gubernur, satu kertas suara untuk pemilikan kepala daerah level kabupaten/kota.